tirto.id - Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) telah disahkan menjadi RUU usulan DPR RI. Keputusan itu disetujui delapan fraksi, tetapi hanya PKS yang menolak dalam rapat Paripurna ke-10 DPR RI di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2023).
Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengaku RUU itu tiba-tiba sudah menjadi draft UU. Hal itu disampaikan Mardani merespons pertanyaan 'siapa pengusul pertama RUU itu'.
"Tahunya sudah ada di draft," kata Mardani terheran-heran kepada Tirto, Rabu (6/11/2023).
Mardani mengaku RUU itu diusulkan karena ada perintah dari atas. Saat disinggung yang dimaksud perintah dari atas itu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Mardani menjawab diplomatis.
"Rumornya sih dari atas. [Perintah Jokowi], tidak tahu," kata Mardani.
Terpisah, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan RUU PDKJ itu merupakan usulan Baleg yang didalamnya ada sembilan fraksi.
Ia menjelaskan berdasar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) bahwa RUU DKI harus diubah maksimal dua tahun sejak UU diundangkan.
UU IKN sendiri diundangkan pada 15 Februari 2022, sehingga 15 Februari 2024 UU DKI harus sudah diubah.
"Kalau tidak diubah maka akan ada dua UU yang mengatur ibu kota dan bertentangan satu sama lain," tutur Awiek.
Perihal pandangan PKS yang memandang RUU itu terkesan tergesa-gesa, Awiek menjawab pandangan fraksi itu hal biasa saja. Ia mengatakan PKS juga hadir dalam setiap prosesnya.
"Soal sikap politik berbeda ya itu urusan lain," ucap Awiek.
Dia menepis anggapan RUU itu atas perintah presiden. Menurut Awiek, bila ada perintah dari presiden seharusnya menjadi usulan pemerintah.
"Ini, kan, RUU usulan DPR, bagaimana caranya presiden kasih perintah ke DPR?" kata Awiek.
Dia meminta agar tidak merendahkan kelembagaan DPR dengan kalimat ada perintah dari presiden. Sebab, kata dia, DPR dan presiden secara kelembagaan setara.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang