tirto.id - Link dan cek hasil PPPK Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta 2024 tahap 1 bisa diakses secara online melalui portal SSCASN maupun melalui laman Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta mulai Selasa, 24 Desember 2024.
Pengumuman hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 1 atau periode 1 dilaksanakan secara serentak mulai 24-31 Desember 2024. Namun, pengumuman tiap-tiap instansi bisa jadi berbeda karena batasan pengolahan integrasi nilai masih berlangsung hingga waktu pengumuman.
Penerimaan PPPK 2024 mencakup 2 jenis seleksi kompetensi. Pertama, seleksi kompetensi berbasis komputer (CAT) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan pengolahan nilai pada 7-23 Desember 2024.
Kedua, seleksi kompetensi teknis tambahan yang dilaksanakan instansi masing-masing. Lalu dilakukan integrasi antara nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan pada 13-28 Desember 2024.
Cara Cek Hasil Tes Kompetensi Teknis PPPK Pemprov DKI Jakarta 2024 Gelombang 1
Cara cek hasil seleksi kompetensi PPPK Pemprov DKI Jakarta 2024 gelombang 1 bisa dilakukan peserta dengan mengunjungi laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Berikut ini adalah cara cek hasil tes kompetensi teknis PPPK Pemprov DKI Jakarta 2024 gelombang 1:
- Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/.
- Klik "Login" atau "Masuk" di pojok kanan atas.
- Lalu masuk menggunakan akun masing-masing peserta.
- Input data terkait seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password.
- Dilanjutkan klik "Masuk".
- Setelah masuk, akan ditampilkan hasil beserta keterangan kelulusan PPPK 2024.
LINK PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI DKI JAKARTA - BKD JAKARTA
Kategori Pelamar PPPK DKI Jakarta 2024
Berdasarkan Pengumuman Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta 16/2024, Pemprov Jakarta membuka sebanyak 4.826 formasi. Jenis kategori sesuai formasi masing-masing terdiri dari PPPK jabatan fungsional (JF) guru sejumlah 1.961 formasi.
Kemudian PPPK JF kesehatan 439 formasi, dan PPPK JF dan pelaksana teknis 2.426 formasi. Berikut ini rincian kategori pelamar PPPK DKI Jakarta 2024 tahap atau gelombang 1:
1. PPPK JF Guru
3 jenis pelamar pengadaan PPPK JF guru Pemprov DKI Jakarta pada tahap 1 di antaranya adalah:
- Pelamar prioritas: Pelamar yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi pengadaan PPPK JF Guru Pemprov DKI Jakarta formasi tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus seleksi PPPK JF guru periode formasi tahun 2022 dan formasi tahun 2023, yang terdiri dari: pelamar prioritas yang berasal dari sekolah negeri di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta; serta pelamar prioritas yang berasal dari sekolah swasta.
- Guru eks THK-II: Pelamar yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan aktif mengajar di lingkungan Disdik Pemprov DKI Jakarta.
- Guru non-ASN: Pelamar yang merupakan guru pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Disdik provinsi, yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN BKN dan aktif mengajar di lingkungan Disdik Pemprov DKI Jakarta.
3 jenis pelamar dalam kategori PPPK JF Kesehatan DKI Jakarta 2024 tahap 1 meliputi:
- Pelamar D-IV Bidan Pendidik: Pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-IV Bidan Pendidik yang dinyatakan lulus pada seleksi pengadaan PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta formasi tahun 2023 dengan jabatan fungsional bidan kategori keahlian.
- Pegawai eks THK-II: Pelamar yang merupakan pegawai terdaftar dalam database eks THK-II pada BKN dan aktif bekerja sebagai tenaga kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta.
- Tenaga non-ASN: Pelamar merupakan pegawai non-ASN di lingkungan Dinkes yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja sebagai tenaga kesehatan di lingkungan Dinkes Provinsi DKI Jakarta.
Selanjutnya terdapat 2 jenis pelamar dalam PPPK JF dan jabatan pelaksana teknis DKI Jakarta 2024 tahap 1 yang terdiri dari:
- 1) Pegawai eks THK-II: Pelamar yang terdaftar dalam database eks THK-II pada BKN dan aktif bekerja sebagai tenaga teknis di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
- 2) Tenaga non-ASN: Pelamar yang merupakan PTT yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN BKN dan aktif bekerja di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Disdik Pemprov Jakarta.
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Beni Jo & Fitra Firdaus