tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kendaraan bekas/seken mulai 5 Januari 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pembebasan BBNKB kendaraan bekas itu disampaikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta melalui akun Instagram resmi mereka. Perda Nomor 1 Tahun 2024 menyatakan kendaraan seken bukan objek pajak BBNKB. Dengan demikian, BBNKB kendaraan seken dibebaskan.
"BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas kendaraan bermotor tersebut, kendaraan bekas, bukan merupakan objek BBNKB," demikian bunyi Pasal 10 Perda Nomor 1 Tahun 2024 dalam penjelasan pasal per pasal perda tersebut.
Selain kendaraan bermotor seken, berikut merupakan daftar kendaraan yang juga bebas BBNKB:
• Kereta api
• Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
• Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah
• Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan
• Kendaraan bermotor yang dimiliki dan atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual
Dengan demikian, selain kendaraan bermotor yang dikecualikan masih harus membayar BBNKB.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher