tirto.id - Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti telah menjalani sidang perdana terkait kasus pencemaran nama baik yang dihadiri langsung oleh pelapor Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada Kamis, 8 Juni 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Diwartakan Antara News, sebelum persidangan dimulai, Majelis Hakim PN Jatim meminta agar persidangan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti digabungkan dengan berkas perkaranya yang dipisah.
Alasan digabungkan sidang Haris Azhar dan Fatia, menurut Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana menjelaskan bahwa saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan saksi yang sama, yakni Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku pelapor.
“Kami minta agar pemeriksaan saksi ini digabungkan dengan dua perkara, Haris Azhar dan Fathia,” ungkap majelis hakim dalam persidangan.
Permintaan majelis hakim pun disetujui JPU. Namun, kuasa hukum Haris Azhar sempat menyampaikan keberatan karena berkas perkara Haris dan Fatia dibuat secara terpisah meski isinya sama.
Selain itu, kuasa hukum Haris Azhar juga meminta majelis hakim agar konsisten dengan ketentuannya, mengingat pada saat persidangan pembacaan dakwaan pada 3 April 2023 yang dinilai berbeda dengan persidangannya saat ini.
Adapun demikian, Hakim Ketua Cokorda memberikan penjelasan terkait permintaan digabungkannya persidangan Haris Azhar dan Fathia, yakni agar tidak berlarut-larut dan mengefisiensikan waktu. Akhirnya, sidang pun digabungkan dengan memberikan kesaksian langsung dari Luhut Binsar Pandjaitan selaku pelapor.
Kronologi Kasus Haris-Fatia dan Luhut
Direktur Lokataru sekaligus pegiat media sosial, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti diseret ke meja hijau setelah Menko Marves melaporkan keduanya terkait pencemaran nama baik.
Haris dan Fatia awal mula diperkarakan Luhut yakni pada saat keduanya mengunggah sebuah video di kanal YouTube milik Haris berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!!! Jenderal BIN Juga Ada 1!” beberapa waktu lalu.
Tak lama dari unggahan tersebut, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang merasa apa yang dibahas oleh Haris dan Fatia telah mencemarkan nama baiknya, sehingga ia melaporkannya kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.
Haris dan Fatia kemudian menjalani beberapa pemeriksaan intensif terkait laporan Luhut itu. Dalam persidangan pertama yang digelar di PN Jaktim pada 3 April 2023 lalu, jaksa menyatakan bahwa pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggahnya menyinggung Luhut dan mencemarkan nama baiknya.
Pembahasan Haris dan Fatia ini tentunya menyulut atensi publik. Tak banyak yang terbawa arus pembahasan dan ada juga yang kontra. Hal ini yang sekaligus disebut-sebut semakin membuat nama baik Luhut kian tercoreng karena apa yang dibahas keduanya belum sepenuhnya terbukti benar.
Akibatnya, Haris Azhar dan Fatia didakwa Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE, Pasal 14 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan.
Sidang Haris-Fatia Diwarnai Aksi Saling Dorong
Masih mengutip Antara News, sebelum persidangan Haris dan Fatia digelar pada 8 Juni 2023 kemarin, di luar PN Jaksel terjadi aksi saling dorong antara petugas kepolisian dengan pendukung kedua aktivis tersebut.
Aksi saling dorong ini terjadi pada saat para pendukung Haris Azhar dan Fatia hendak ingin masuk ke dalam ruang sidang untuk menyaksikan jalannya persidangan. Namun, hal itu terhalang oleh pihak keamanan yang menjaga ketat PN Jaktim serta tidak memperkenankan siapa pun diizinkan masuk ke dalam ruang sidang PN Jaktim.
Keriuhan ini sempat mengganggu arus lalu lintas di depan PN Jakarta Timur karena sejumlah massa dan para jurnalis yang berkumpul pada saat itu tidak diperkenankan masuk ke dalam gerbang PN Jaktim.
Kesaksian Luhut dalam Sidang Haris-Fatia
Dalam sidang Haris-Fatia, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberikan kesaksiannya atas pencemaran nama baik di hadapan kedua aktivis tersebut di PN Jaktim.
Luhut menjelaskan kepada majelis hakim bahwa mengaku memang tidak terlalu memperhitungkan kerugian materil akibat kasus ini, namun Luhut merasa tidak menerima sebagai orang tua mendapat tuduhan hingga disebut sebagai “Lord” hingga “penjahat”.
“Secara moral, anak cucu saya, saya dibilang penjahat, saya dibilang Lord, saya dibilang apalagi coba. Kalau saya tuduh Anda sebagai penjahat atau pencuri, itu kan Anda tidak bisa terima juga,” ungkap Luhut di hadapan Majelis Hakim dan terdakwa Haris-Fatia.
Selain itu, Luhut juga menjelaskan bahwa ia yang merupakan mantan perwira TNI, Menko Marves ini menegaskan tidak bisa menerima tindakan yang diberikan oleh Haris dan Fatia, terlebih menurutnya kedua aktivis tersebut tak kunjung memberikan permintaan maaf kepadanya.
“Jadi Yang Mulia, itu menurut saya sebagai orang tua dan sebagai seorang bekas prajurit, prajurit saya di Kopassus sekian lama, saya tidak terima perlakuan itu. Saya punya anak buah gugur di daerah operasi sudah banyak dan dibilang penjahat itu sangat menyakitkan bagi saya,” tegas Luhut.
Kemudian Luhut mengaku sangat jengkel dengan tuduhan memiliki bisnis di Papua, padahal Luhut mengklaim tidak memiliki bisnis seperti yang dituduhkan oleh Haris Azhar dan Fatia.
Meskipun merasa sakit hati, Luhut mengaku juga bersedia untuk dimediasi dengan Haris dan Fatia serta memberikan kesempatan dua kali kepada keduanya untuk meminta maaf. Sayangnya, permintaan itu tak kunjung dilakukan Haris dan Fatia.
Luhut Bersalaman dengan Haris-Fatia Usai Sidang
Setelah menjalani sidang terkait pencemaran nama baik di PN Jaktim, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bersalaman dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Hal ini dilakukan usai Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana menyarankan kepada Haris dan Fatia agar bersalaman dengan Luhut usai menjalani sidang pemeriksaan saksi yang berlangsung selama hampir lima jam pada Kamis, 8 Juni 2023 kemarin.
Permintaan Hakim Ketua ini kemudian disambut hangat oleh Haris dan Fatia yang bersedia untuk bersalaman dengan Luhut Binsar Pandjaitan selaku pelapor.
Meskipun demikian, hakim menegaskan bahwa hal tersebut bukan berarti proses hukum akan berhenti. Jeratan hukuman yang diberikan akan didasarkan pada beberapa pertimbangan setelah pihak PN Jaksel memeriksa saksi terlapor Luhut Binsar Pandjaitan.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra