Menuju konten utama

7 Fakta Sidang Haris Azhar-Fatia yang Dihadiri Luhut Pandjaitan

Ada beberapa peristiwa yang terjadi di sidang Haris Azhar-Fatia yang dihadiri Luhut Pandjaitan, mulai hakim tegur terdakwa hingga ricuh wartawan.

7 Fakta Sidang Haris Azhar-Fatia yang Dihadiri Luhut Pandjaitan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberi kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (8/6/2023). ANTARA FOTO/Fauzan/nym.

tirto.id - Luhut Binsar Pandjaitan hadir pada sidang Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (8/6/2023).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) itu datang sebagai saksi untuk sidang kasus pencemaran nama baiknya sendiri.

Adapun kedua terdakwa, yaitu Haris dan Fatia sama-sama merupakan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus advokat di Indonesia.

Selama sidang berlangsung ada sejumlah peristiwa yang terjadi, mulai dari teguran hakim kepada terdakwa hingga peristiwa ricuh aparat penjaga dengan wartawan.

Berikut ini Tirto menghimpun sejumlah fakta pada sidang Haris Azhar dan Fatia yang dihadiri oleh Luhut Pandjaitan:

1. Tim pengacara Haris Azhar-Fatia diminta keluar

Sempat terjadi ketegangan di ruang sidang PN Jaktim antara majelis hakim yang diketuai oleh Cokorda Gede Arthana, dengan kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia.

Dikutip dari Antara, ketegangan ini terjadi setelah majelis hakim mengkritik kuasa hukum Haris Azhar yang tidak duduk karena tidak mendapatkan kursi.

Menyusul kritikan tersebut, tim kuasa hukum Haris meminta agar pihak pengadilan memberikan tambahan kursi bagi anggota kuasa hukumnya.

Namun, permintaan itu ditolak oleh majelis hakim yang menimbulkan protes dari tim kuasa hukum dan perdebatan sekitar 10 - 15 menit.

Pada akhirnya, majelis hakim tetap tidak mengabulkan permintaan tersebut dan menegaskan bahwa kursi yang disediakan hanya berjumlah 12.

"Semua supaya berjalan lancar, ketertiban sidang, tidak buat gaduh sidang ini. Mari supaya bantu sidang ini berjalan lancar dan juga untuk efisiensi," kata Cokorda.

Akibatnya, sebagian tim pengacara Haris Azhar dan Fatia terpaksa keluar dari blok kursi pengacara dengan jaminan jika tim pengacara ingin mengajukan pertanyaan dipersilahkan masuk kembali ke tengah ruang sidang.

2. Hakim tegur Fatia saat duduk di kursi pengacara

Tidak hanya bersitegang dengan tim pengacara, majelis hakim juga sempat menegur terdakwa Fatia sebelum sidang dimulai. Teguran ini dilayangkan oleh Hakim Ketua Cokorda karena Fatia duduk di deretan kursi pengacara Haris Azhar.

"Saudara Fatia ya, saudara tidak etis untuk duduk di situ," kata Cokorda.

Karena tidak ada lagi kursi yang tersisa di blok terdakwa dan kuasa hukum, maka Fatia langsung berdiri dan pindah ke kursi pengunjung.

3. Sidang dijaga ketat oleh pihak kepolisian

Sidang yang berlangsung pada Kamis, 8 Juni 2023 itu dijaga ketat oleh pihak kepolisian.

Pintu masuk PN Jaktim diketahui dijaga oleh rombongan tim keamanan berseragam polisi. Mereka membatasi jumlah pengunjung yang masuk ke gedung PN Jaktim.

Tidak hanya itu, sejumlah anggota polisi juga berjajar menjaga pintu-pintu akses ke ruang sidang Haris Azhar dan Fatia yang dihadiri oleh Luhut Pandjaitan.

4. Sempat terjadi ricuh dengan wartawan

Kericuhan sempat terjadi di depan ruang sidang Haris Azhar dan Fatia pada Kamis lalu. Kericuhan ini terjadi karena pihak keamanan tidak mengizinkan para wartawan untuk memasuki ruang sidang.

Padahal, sidang tersebut harusnya berlangsung secara terbuka sehingga setiap warga negara boleh hadir menonton di ruang sidang.

Akibatnya, awak media memprotes pihak keamanan yang berujung ricuh. Setelah negosiasi yang alot, sebagian wartawan akhirnya diizinkan memasuki ruang sidang.

5. Luhut bersaksi tidak suka dipanggil "Lord"

Duduk perkara yang dibahas pada sidang Haris Azhar dan Fatia ini telah berlangsung sejak 2021. Keduanya dilaporkan Luhut terkait video podcast di Youtube Haris Azhar yang berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!!"

Video inilah yang menjadi alasan mengapa Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda atas tuduhan pencemaran nama baik.

Melalui kesaksiannya di persidangan, Luhut mengaku tidak suka dipanggil dengan sebutan 'Lord' dalam video Haris Azhar yang juga menampilkan Fatia di dalamnya.

"Saya terus terang, kerugian materiel tidak perlu dihitung, tetapi (rugi) secara moral. Anak-cucu saya (terdampak rugi), saya dibilang penjahat, saya dibilang lord. Coba (jika) saya menuduh Anda sebagai penjahat, sebagai pencuri, itu Anda tidak bisa terima juga," ucap Luhut.

6. Luhut siap dihukum jika salah

Video podcast Haris Azhar yang diperkarakan oleh Luhut, diketahui membahas adanya indikasi kepentingan ekonomi dalam serangkaian operasi militer ilegal di Intan Jaya, Papua.

Melalui video itu, Haris dan Fatia membahas riset yang dirilis oleh Walhi Eknas, Jatam Nasional, YLBHI, Yayasan Pusaka, LBH Papua, WALHI Papua, Kontras, Greenpeace, Bersihkan Indonesia dan Trend Asia.

Riset tersebut mengkaji keterkaitan operasi militer ilegal di Papua dan industri ekstraktif tambang dengan menggunakan kacamata ekonomi-politik.

Berdasarkan riset, ditemukan bahwa ada dua dari empat perusahaan tambang di Intan Jaya yang teridentifikasi terhubung dengan militer/polisi termasuk dengan Luhut.

Tentu kabar ini ditepis oleh Luhut. Ia bahkan mengaku siap dihukum jika memang salah dalam kesaksiannya.

"Saya siap dikonfrontasi, dan saya siap dihukum kalau saya memang salah," katanya.

7. Dakwaan sidang Haris Azhar dan Fatia

Adapun Haris Azhar sebagai pengunggah video podcast didakwa dengan empat pasal yang berbeda.

Pertama ia didakwa pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, Haris juga didakwa Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 15 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, ia juga didakwa dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Fatia didakwa pasal yang sama dengan Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Jika terbukti bersalah, keduanya terancam dikenai hukuman hingga 4 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS LUHUT VS HARIS AZHAR atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Hukum
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Iswara N Raditya