Menuju konten utama

Hasil Sidang Pertama Kasus Mario Dandy Satrio & Isi Dakwaaan JPU

Apa isi dakwaan JPU terhadap Mario Dandy Satrio dan kronologi kasusnya.

Hasil Sidang Pertama Kasus Mario Dandy Satrio & Isi Dakwaaan JPU
Terdakwa Mario Dandy (tengah) berbicara dengan tim kuasa hukum saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/6/2023). ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

tirto.id - Mario Dandy, tersangka penganiayaan terhadap David Ozora telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 6 Juni 2023. Mario didakwa melakukan penganiayaan berat berencana hingga terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.

Hal ini terungkap pada saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan dalam terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) selaku penganiaya David Ozora (17) beberapa waktu lalu.

“Terdakwa Mario Dany Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shae dan anak AG selanjutnya disebut anak, penuntutan dilakukan secara terpisah, turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan (David) luka-luka berat,” ungkap Jaksa dalam persidangan yang digelar secara terbuka itu.

Dalam hal ini, Mario Dandy didakwa telah melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan vonis maksimal 12 tahun penjara.

Di samping itu, sidang perdana Mario Dandy ini meskipun digelar secara terbuka, Majelis Hakim PN Jaksel justru meminta awak media dalam persidangan tidak menayangkan atau menyalakan suara pada saat pembacaan materi dakwaan yang berkaitan dengan AG karena adanya unsur kesusilaan.

“Untuk awak media, ada narasi-narasi tertentu yang berkaitan kesusilaan dan anak berhadapan dengan hukum, jadi tidak dibenarkan untuk di-publish,” sebut Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono dalam persidangan.

Menurut Humas PN Jaksel, Djuyamto, menyebutkan bahwa agenda sidang perdana ini yakni membacakan dakwaan oleh JPU terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas.

Sebelumnya, AG yang merupakan kekasih tersangka Mario Dandy sekaligus mantan kekasih David Ozora sudah terlebih dahulu mendapatkan vonis hukuman. PN Jaksel memvonis AG dengan hukuman 3,5 tahun penjara terkait keterlibatannya dalam kasus penganiayaan terhadap David.

Sidang Perdana Mario Dandy Dikawal Ratusan Personel

Mengutip Antara News, Polres Metro Jakarta Selatan membeberkan telah menyiapkan ratusan personel untuk mengamankan sidang perdana terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jaksel pada Selasa, 6 Juni 2023.

“Sekitar 200 personel untuk pengamanan sidang itu,” jelas Kabag Ops Polres Metro Jaksel, Kompol Gunarto.

Tujuan diterjunkannya ratusan personel ini dijelaskan agar sidang perdana tersangka penganiayaan terhadap David Ozora ini dapat berjalan lancar dan kondusif.

Seperti diketahui, kondisi ini dilakukan pihak kepolisian mengingat atensi publik terhadap kasus tersebut sangatlah tinggi. Terlebih, korban penganiayaannya disebut masih di bawah umur dan dilakukan oleh anak pejabat pemerintahan.

Kronologi Kasus Penganiayaan Mario terhadap David

Kasus penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas terhadap David Ozora terjadi pada 20 Februari 2023. Menurut keterangan saksi, kasus ini bermula pada saat Mario mencoba meminta klarifikasi kepada kekasihnya yakni AG terkait isu yang diterimanya terkait hubungan dengan David.

Mario yang merasa tak mendapat jawaban pasti, akhirnya meminta AG untuk memancing David agar bersedia untuk bertemu. Mario telah merencanakan melakukan penganiayaan terhadap David dengan meminta bantuan Shane Lukas.

David yang saat itu tengah berada di rumah temannya mendapat pesan dari mantan kekasihnya yakni AG untuk bertemu dengan dalih mengembalikan kartu pelajar.

Mario yang sudah tersulut emosi akibat isu yang diterimanya sudah merencanakan skema bengis untuk menghajar David. Ia pun menunggu bersama Shane dan AG di dalam mobil setelah David mengiyakan untuk bertemu AG.

Pada saat David sudah keluar dari rumah temannya kemudian bertemu Mario dan kawan-kawannya, ia diminta untuk masuk ke dalam mobil dan dibawa ke sebuah gang gelap.

Tanpa pikir panjang, Mario Dandy langsung melakukan penganiayaan terhadap David Ozora sembari direkam. Dalam rekaman yang tersebar luas di media sosial itu terlihat Dandy beberapa kali memukuli David hingga menendang bagian kepalanya meski di momen itu David sudah terkapar tak berdaya di aspal jalanan.

Lebih bengisnya, pada saat melakukan penganiayaan, Mario Dandy seolah memperlihatkan ekspresi kepuasannya sembari melakukan “selebrasi”. Selain itu, sempat terdengar juga Mario mengatakan tidak takut dilaporkan ke pihak kepolisian atas tindakan yang dilakukannya itu.

Sayangnya, setelah video itu viral hingga sempat trending di sejumlah platform media sosial, publik langsung tersulut emosi dengan meminta pihak berwajib agar menahannya serta menghukumnya dengan hukuman yang setimpal.

Akibat tindakan penganiayaan itu, David Ozora dikabarkan harus mendapat perawatan intensif akibat luka parah di bagian kepalanya.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Hukum
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra