Menuju konten utama

Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat & Berencana

Mario Dandy juga didakwa jaksa penuntut umum melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat. 

Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat & Berencana
Terdakwa Mario Dandy (kanan) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/6/2023). ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

tirto.id -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaan terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo. Mario didakwa melakukan penganiayaan berencana terhadap David.
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak, penuntutan dilakukan secara terpisah, turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (6/6/2023).

Mario pidakwa dengan melanggar Pasal 353 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
Selain itu, jaksa juga menyebut dalam dakwaan ke-dua bahwa Mario melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat.
"Telah melakukan perbuatan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat," kata jaksa.
Dalam dakwaa ke-dua, Mario didakwa melangar Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2012 tentang perubahan atas UU Nomor 23 2002 tentang perlindungan anak.
Kasus berawal dari penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David pada malam tanggal 20 Februari 2023. Menurut keterangan saksi, Dvid sedang berada di rumah temannya ketika ia mendapat WhatsApp dari mantan kekasihnya berinisial AG (15).
Perempuan yang diketahui bernama Agnes itu menghubungi David dengan dalih hendak mengembalikan kartu pelajar. Rupanya ketika David keluar dari rumah temannya, Dandy bersama rekan-rekannya sudah menunggu David dengan mobil Jeep Wrangler Rubicon.
Dandy meminta David untuk masuk ke mobil tersebut dan membawanya ke sebuah gang gelap. Di gang inilah penganiayaan terhadap David terjadi. Dari video penganiayaan yang beredar, David sudah terkapar tak berdaya dan Dandy masih memukuli bagian kepala dan muka David.
Ketika memukuli David terdengar suara-suara seolah mereka melakukan "selebrasi" terhadap tindakannya terhadap David. Terdengar pula kata-kata bahwa mereka tidak takut dilaporkan atas tindakannya.
Kejaksaan pun menunjuk tujuh jaksa dalam perkara ini. "Rekan-rekan jaksa peneliti yang akan jadi tim penuntut umum ada tujuh orang. Untuk proses tahap dua, kami akan berkoordinasi dengan penyidik untuk bisa diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan semoga tidak dalam waktu lama," ujar Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo, Rabu, (24/5/2023).
Dalam dua berkas perkara ini, penyidik memeriksa 33 saksi yakni 17 saksi bagi perbuatan Mario; sisanya bagi Shane. Kemudian ada 10 ahli yang diminta keterangan, lima ahli untuk masing-masing dokumen kasus.

Baca juga artikel terkait SIDANG MARIO DANDY atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto