tirto.id - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly membantah adanya perlakuan khusus yang diberikan kepada tahanan kasus penganiayaan, Mario Dandy yang sebelumnya dipindah dari Lapas Cipinang ke Salemba. Yasonna menyebut pemindahan tersebut karena kondisi Lapas Cipinang yang terlampau penuh sehingga tidak layak dihuni bagi tahanan maupun narapidana.
"Jadi dipindahkan ke Salemba berikut beberapa puluhan napi dipindahkan. Karena kapasitas lapasnya sudah mencapai 300 persen," kata Yasonna di Gedung DPR RI pada Rabu (31/5/2023).
Yasonna menjamin bahwa lembaganya tidak pernah memberikan perlakuan spesial bagi Mario Dandy. Apabila ada kabar yang menyebut petugas Lapas memperlakukan Mario Dandy secara spesial, Yasonna menyebut itu adalah kabar hoaks.
"Saya sudah mengingatkan kepada Kakanwil juga Pak Dirjen, ini isu sensitif, barang ini sensitif dan memang keji. Maka dia tidak boleh di-treatment harus betul-betul," tegasnya.
Dirinya meminta Dirjen Pemasyarakatan untuk terus mengabari informasi terbaru terkait Mario Dandy. Dia berharap setiap fakta yang berkaitan dengan Mario Dandy dapat diketahui publik dengan baik.
Sebelumnya, Kabid Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianto membantah ada perlakuan khusus bagi Mario Dandy di Rutan Cipinang.
"Tidak benar," kata Rika ketika dikonfirmasi Tirto, Selasa, 30 Mei 2023. Mario Dandy dan Shane Lukas kini menunggu sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun telah menyerahkan mereka kepada pihak Rutan Cipinang untuk menunggu giliran sidang. Serah terima tersangka dilakukan sesuai standar operasional prosedur seperti pengecekan berkas, kesehatan dan antigen.
Mario dan Shane juga mengikuti prosedur rutan. "DS dan SLR di tempatkan di kamar Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) Rutan Cipinang bersama 16 orang lainnya. Aturan ini berlaku untuk semua penghuni baru rutan," ucap Rika.
Rika melanjutkan, fasilitas komunikasi diberikan oleh pihak rutan, termasuk panggilan video; untuk Mario dan rekannya, sampai dengan selesai masa pengenalan lingkungan 14 hari, belum diberikan fasilitas tersebut.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Maya Saputri