tirto.id - Majelis hakim persidangan kasus penganiayaan terhadap David Ozora meminta kepada awak media untuk tidak menyiarkan materi dakwaan yang berkaitan dengan AG. Hal itu disampaikan sebelum jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan dakwaan terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
"Untuk awak media, ada narasi-narasi tertentu yang berkaitan kesusilaan dan anak berhadapan dengan hukum jadi tidak dibenarkan untuk di-publish," kata ketua majelis hakim Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
"[Dakwaan terkait AG] tetap dibacakan, di-off-kan, khusus untuk narasi-narasi anak berhadapan dengan hukum," imbuhnya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel telah lebih dahulu menjatuhkan vonis hukuman 3,5 tahun penjara terhadap terdakwa anak berhadapan dengan hukum AG (15) atas perkara penganiayaan terhadap David Ozora. Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman penjara 4 tahun.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023.
Kasus berawal dari penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David pada malam tanggal 20 Februari 2023. Menurut keterangan saksi, David sedang berada di rumah temannya ketika ia mendapat WhatsApp dari mantan kekasihnya berinisial A (15).
Perempuan yang diketahui bernama Agnes itu menghubungi David dengan dalih hendak mengembalikan kartu pelajar. Rupanya ketika David keluar dari rumah temannya, Dandy bersama rekan-rekannya sudah menunggu David dengan mobil Jeep Wrangler Rubicon.
Dandy meminta David untuk masuk ke mobil tersebut dan membawanya ke sebuah gang gelap. Di gang inilah penganiayaan terhadap David terjadi. Dari video penganiayaan yang beredar, David sudah terkapar tak berdaya dan Dandy masih memukuli bagian kepala dan muka David.
Ketika memukuli David terdengar suara-suara seolah mereka melakukan "selebrasi" terhadap tindakannya terhadap David. Terdengar pula kata-kata bahwa mereka tidak takut dilaporkan atas tindakannya.
Dalam kasus ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau ke-2, Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Shane Lukas dikenakan dakwaan subsider kesatu Pasal 355 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan kedua primer Pasal 355 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto