Menuju konten utama

Sidang Mario Dandy & Shane Lukas Tertutup Bila AG Jadi Saksi

Majelis hakim bisa mempertimbangkan sidang Mario Dandy digelar tertutup apabila agenda sidang berkaitan dengan konten asusila dan pemeriksaan AG.

Sidang Mario Dandy & Shane Lukas Tertutup Bila AG Jadi Saksi
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40B adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tak akan ada pengamana secara khusus terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas, terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora. Mario Dandy dan Shane Lukas akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (6/5/2023).

"Tidak ada pengamanan khusus," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, ketika dihubungi Tirto, Senin (5/6/2023).

Djuyamto mengatakan akan ada tiga hakim yang bertugas dalam perkara ini.

"Ketua Majelis Alimin Ribut Sujono; hakim anggota Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes," terangnya.

Djuyamto menambahkan majelis hakim bisa saja mempertimbangkan sidang digelar tertutup apabila agenda sidang berkaitan dengan konten asusila dan berkaitan dengan anak berhadapan dengan hukum.

Hal ini karena salah satu saksi yang berpotensi besar untuk dipanggil yaitu, AG (15), yang berstatus anak berhadapan dengan hukum.

"Walaupun prinsipnya terbuka namun karena di dalam ada anak berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan, maka Majelis Hakim akan menyesuaikan dengan hukum acara secara tertutup," kata Djuyamto dilansir dari Antara.

Dilansir dari Antara, persidangan Mario Dandy telah dilakukan persiapan mulai dari berkoordinasi dengan majelis hakim terkait ruang sidang, teknis persidangan, hingga pengamanan dari pihak kepolisian hingga Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Nantinya disebutkan keluarga terdakwa jika tercatat sebagai saksi diwajibkan hadir oleh penuntut umum, maka dari itu diharapkan para awak media bisa menjaga kondusivitas persidangan.

"Imbauan kepada TV dan media daring harus menyesuaikan persidangan akan disorot oleh banyak pihak, sehingga tidak hanya keluarga korban hadir tapi juga Komnas Anak hingga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat," tutur Djuyamto.

Baca juga artikel terkait KASUS MARIO DANDY DAN DAVID atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto