Menuju konten utama

Sidang Mario Dandy & Shane Lukas akan Dengarkan Dakwaan dari JPU

Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas akan dimulai pada pukul 11.00 WIB, Selasa (6/6/2023) dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU.

Sidang Mario Dandy & Shane Lukas akan Dengarkan Dakwaan dari JPU
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (tengah) tiba saat pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

tirto.id - Mario Dandy dan Shane Lukas, terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Mereka akan mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"[Sidang mulai] pukul 11," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, ketika dihubungi Tirto, Selasa (6/6/2023).

Mario Dandy dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau ke-2, Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Shane Lukas dikenakan dakwaan subsider kesatu Pasal 355 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan kedua primer Pasal 355 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Ada tiga hakim yang bertugas dalam sidang perdana ini. "Ketua Majelis Alimin Ribut Sujono; hakim anggota Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes," kata Djuyamto.

Kasus bermula ketika Mario menganiaya David di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, 20 Februari 2023. Alasannya, Mario naik darah lantaran mendapat informasi dari APA yang menyebut David memperlakukan AG, kekasih Mario, tidak baik.

Kemudian Mario menceritakan ulang informasi itu kepada Shane, rekannya. Shane mulai memprovokasi Mario. Akhirnya pelaku dan korban bertemu di lokasi kejadian, dengan alasan AG ingin mengembalikan kartu tanda pelajar. Kenyataan berbeda, Mario menganiaya David dan Shane merekam ulah kawannya itu. Korban pun koma lantaran dianiaya pelaku.

Djuyamto menambahkan persidangan bisa saja dilakukan tertutup apabila AG dihadirkan sebagai saksi. Hal ini karena AG diketahui berstatus anak berhadapan dengan hukum.

"Walaupun prinsipnya terbuka namun karena di dalam ada anak berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan, maka Majelis Hakim akan menyesuaikan dengan hukum acara secara tertutup," kata Djuyamto, dilansir dari Antara, Senin (5/6/2023).

Baca juga artikel terkait SIDANG MARIO DANDY atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto