Menuju konten utama

KPK Periksa 2 Eks Direktur LPEI soal Korupsi Fasilitas Kredit

KPK memeriksa dua mantan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.

KPK Periksa 2 Eks Direktur LPEI soal Korupsi Fasilitas Kredit
Pekerja membersihkan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Berdasarkan Transparency International skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2023 di angka 43 dengan peringkat 115 atau merosot dari tahun sebelumnya di peringkat 110. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua mantan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.

Kedua mantan Direktur LPEI, yakni, Hadiyanto dan Robert Pakpahan.

"Sudah (hadir)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Kamis (10/4/2025).

Meski begitu, Tessa belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari para mantan Direktur LPEI tersebut.

Diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Dwi Wahyudi selaku Direktur pelaksana I LPEI; Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI; Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy

Kemudian, Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy; dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy. Newin dan Susy sudah ditahan oleh KPK pada Kamis (20/3/2025) lalu.

PT Petro Energy merupakan salah satu penerima kredit atau debitur dari LPEI. Namun perusahaan ini sebenarnya tidak layak untuk mendapatkan kredit. Lalu, atas pemberian kredit khusus PT Petro Energy ini, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar 60 juta Dolar Amerika Serikat.

Dalam kasus ini, LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP. Direktur LPEI, disebut memerintahkan bawahannya, untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.

Saat ini, KPK masih mendalami 10 debitur lainnya yang diduga terlibat dalam korupsi ini. Totalnya, ada 11 debitur yang diduga tidak layak menerima kredit dan ditaksir merugikan negara hingga Rp11, 7 triliun.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama