tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dari PT Petro Energy (PT PE) terkait kasus dugaan korupsi pada pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kedua tersangka tersebut yaitu, Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin dan Direktur Keuangan PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama.
"Tersangka JM dan SMD ditahan di cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur selama 20 hari," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/3/2025).
Selain itu, KPK juga telah menahan satu tersangka lainnya, Dirut PT PE, Newin Nugroho, sejak Kamis (13/3/2025) lalu.
Sedangkan, untuk dua tersangka dari pihak LPEI yaitu Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.
Asep menjelaskan, PT PE sebagai debitur telah terlibat kepentingan dengan Direktur LPEI, dengan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.
Asep mengatakan, atas pemberian kredit tidak sesuai aturan tersebut, telah merugikan negara hingga 18 Juta Dolar Amerika.
Selain itu, Asep juga menyebut, pihaknya telah menyita 24 aset berupa atas nama perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka, senilai Rp882,5 miliar.
Diketahui, dalam kasus LPEI ini, KPK mendalami soal pemberian kredit kepada 11 debitur, salah satunya PT PE. Pemberian kredit tersebut, berpotensi merugikan negara hingga Rp11,7 triliun.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama