Menuju konten utama

KPK: Penanganan Kasus Korupsi LPEI Tak Berbenturan dengan Polri

KPK memastikan perkara korupsi di LPEI yang mereka ditangani, tidak berbenturan dengan Polri, yang menangani kasus serupa.

KPK: Penanganan Kasus Korupsi LPEI Tak Berbenturan dengan Polri
Pekerja membersihkan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Berdasarkan Transparency International skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2023 di angka 43 dengan peringkat 115 atau merosot dari tahun sebelumnya di peringkat 110. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan perkara korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang mereka ditangani, tidak berbenturan dengan Polri, yang menangani kasus serupa.

"Untuk debiturnya, tidak berbenturan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Senin (3/2/2025).

Tessa mengatakan KPK tidak akan berkoordinasi dengan pihak Kortastipidkor Polri. Sebab, debitur pada kasus LPEI ini, berbeda dengan yang tengah ditangani Polri.

"Tidak ada, karena tidak sama debiturnya," ucap Tessa.

Diketahui, Kortas Tipikor Polri memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pemberian pembiayaan oleh LPEI. Dalam kasus ini, pembiayaan diberikan kepada PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF).

Kepala Kortastipidkor, Irjen Cahyono Wibowo, menyatakan bahwa pembiayaan itu diberikan LPEI pada periode 2012 hingga 2016. Penyelidikan pun, kata dia, berawal dari temuan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di LPEI.

"Akibatnya, dana yang disalurkan digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan awal, berujung pada kerugian negara yang besar. Kami akan menuntaskan penyidikan ini secara profesional guna menemukan tersangka dan memulihkan kerugian negara,” kata Cahyono dalam keterangan tertulis, Jumat (31/1/2025).

Sedangkan, kasus LPEI yang tengah ditangani KPK, berkaitan dengan 11 debitur.

KPK juga telah menetapkan tersangka dalam kasus LPEI ini, yang salah satunya adalah Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit, Hendarto.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama