tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Petro Energy (PT PE), Newin Nugroho, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Penahanan tersebut dilakukan oleh KPK usai memeriksa Newin di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/3/2025).
"Ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK, tanggal 13 Maret sampai dengan 1 April 2025 (20 hari pertama)" kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Kamis (13/3/2025).
Bukan hanya Newin, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka lainnya untuk dilakukan penahanan. Namun, kedua tersangka tersebut tidak memenuhi panggilan KPK. Kedua tersangka adalah Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama PT PE, Jimmy Masrin, dan Direktur Keuangan PT PE, Susy Mira Dewi Sugiarta.
Selain tiga orang dari PT PE, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yang merupakan pihak LPEI. Keduanya adalah Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi, dan Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan.
Diketahui, kasus pemberian kredit khusus PT Petro Energy dari LPEI diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar US$60 juta atau setara dengan Rp988,5 miliar.
LPEI diduga tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP. Direktur LPEI disebut memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun
tidak layak diberikan.
Di sisi lain, KPK saat ini masih mendalami 10 debitur lainnya yang diduga terlibat dalam korupsi ini. LPEI memberikan jumlah kredit kepada 11 debitur dengan berpotensi merugikan negara mencapai Rp11,7 triliun.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher