tirto.id - Komisi Yudisial (KY) menurunkan tim untuk mendalami kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Juru Bicara KY, Mukti Fajar, mengatakan bahwa inisiatif tersebut merupakan bentuk keprihatinan atas terjadinya suap dan gratifikasi tersebut. Kata Mukti, tim bentukan KY tersebut akan menelusuri dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH.
"Tim akan mengumpulkan informasi dan keterangan awal terkait kasus ini. Pada prinsipnya, KY akan segera memproses informasi atau temuan apabila ada indikasi pelanggaran kode etik hakim," kata Mukti dalam keterangan tertulis, Senin (14/4/2025).
Selain itu, Mukti mengatakan bahwa KY juga siap berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung untuk mendalami kasus rasuah tersebut bila diperlukan.
Kemudian, Mukti menyebut bahwa KY meminta semua pihak untuk memberikan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum yaang sedang berlangsung.
Diketahui, ada empat hakim yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Yang pertama adalah Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta. Dia diduga menerima suap saat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kemudian, tiga hakim lain adalah Majelis Hakim yang memberi putusan lepas, yaitu Ketua Majelis Hakim, Djuyamto; Hakim Angota, Agam Syarief; dan Hakim Adhoc, Ali Muhtarom.
Selain empat hakim tersebut, Kejagung juga menetapkan beberapa tersangka lainnya, yaitu dua orang Pengacara, Marcella Santoso dan Ariyanto, serta Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Dalam kasus ini, para hakim diduga menerima suap dan gratifikasi untuk membuat vonis bebas terhadap beberapa korporasi dalam kasus ekspor CPO.
Arif diduga menerima suap senilai Rp60 miliar melalui Wahyu. Kemudian, Djuyamto, Agam, dan Ali, menerima total suap Rp22,5 miliar dari Arif sebagai imbalan pemberian vonis lepas.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi