tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menegaskan komitmennya untuk berbenah usai empat hakim dan satu panitera muda ditetapkan menjadi tersangka Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus suap vonis ontslag Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Ketua MA bahkan langsung mengadakan rapat untuk membahas revisi SK KMA RI Nomor 48/KMA/SK/II/2017 tentang Pola Promosi dan Mutasi Hakim pada empat lingkungan peradilan.
Juru Bicara MA, Yanto, mengatakan bahwa MA akan menggunakan teknologi robotik melalui aplikasi Smart Majelis dalam penunjukan majelis hakim. Penetapan majelis hakim dengan teknologi robotik itu akan diberlakukan pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.
"MA segera menerapkan aplikasi penunjukan majelis hakim secara robotik (Smart Majelis) pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding bagaimana yang telah diterapkan di Mahkamah Agung untuk meminimalisir terjadinya potensi judicial corruption," ujar Yanto dalam konferensi pers di kantor MA, Senin (14/4/2025).
Yanto juga menjelaskan bahwaaplikasi Smart Majelis saat ini tengah dirancang untuk selanjutnya digunakan demi menutup celah-celah korupsi.
"Badan Pengawas MA juga telah membentuk satuan tugas khusus (satgassus) untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kedisiplinan, kinerja, dan kepatuhan hakim hingga ASN terhadap kode etik serta pedoman perilaku pada empat lingkungan peradilan di wilayah hukum DKI Jakarta," ungkap Yanto.
Yanto mengatakan bahwa MA sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan. Padahal, MA sedang berbenah dan melakukan perubahan dalam mengelola dan menjalankan peradilan untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan profesional.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi