Menuju konten utama

Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka, MA: Wakilnya Gantikan Sementara

MA menyatakan, mereka akan mengusulkan pemberhentian sementara dan baru membahas pemilihan ketua pengadilan baru dalam 2 minggu ke depan.

Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka, MA: Wakilnya Gantikan Sementara
Konferensi pers Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) atas penetapan tersangka sejumlah hakim dari kasus suap vinus bebas korporasi CPO, Senin (14/4/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) belum menunjuk pengganti Muhammad Arif Nuryanto selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kalau pengganti, ya karena ada wakil, kan sementara wakilnya bisa. Kan itu ada rapim. Jadi pimpinan pengadilan itu, ketua dan wakil. Dalam (kondisi) ketua berhalangan, wakilnya yang melaksanakan tugas," ucap Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025).

Dalam struktural PN Jaksel, tercatat Wakil Ketua adalah Mashuri Effendie.

Lebih lanjut, Yanto menjelaskan bahwa penunjukan ketua pengadilan tetap akan dilakukan dengan pengusulan terlebih dahulu. Dia menyebut, pemilihan ketua pengadilan akan dibahas dalam kurun waktu dua minggu ke depan dan berkemungkinan diusulkan terlebih dahulu mengenai pemberhentian sementara.

"Dengan penetapan dan penahanan tersangka, maka akan segera diusulkan ke Presiden pemberhentian sementara," tutur dia.

Yanto menambahkan, penunjukan ketua pengadilan harus memiliki rekomendasi dari Badan Pengawas (Bawas) MA. Selain itu, harus adanya garansi personal untuk menjamin integritas hakim tersebut.

Terkait penahanan empat hakim dan satu panitera muda, Yanto pun memastikan bahwa prosesnya telah sesuai prosedur dengan pemberitahuan serta izin dari Ketua MA. Kemudian, para pihak terkait sempat dinonaktifkan.

"Dinonaktifkan ya sejak begitu mendapatkan surat penyelidikan," ujar Yanto.

Diketahui, dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka, yakni Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta; majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom; Wahyu Gunawan sebagai Panitera Muda pada PN Jakarta Pusat; serta dua advokat atas nama Marcella Santoso dan Ariyanto.

Mereka ditetapkan tersangka atas suap vonis ontslag atau vonis lepas kasus yang melibatkan Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PN JAKPUS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher