tirto.id - Anggota Komisi Yudisial (KY), Joko Sasmito, mengharapkan agar pemerintah dapat menyediakan pengacara bagi terdakwa hingga proses akhir pengadilan. Joko menjelaskan selama ini pemerintah melalui Kejaksaan hanya menyediakan penasihat hukum di tahap penyidikan dan pada pengadilan tingkat pertama hingga banding.
"Selama ini yang sudah diaturkan bantuan tentang penasihat hukum itu untuk tersangka, terdakwa hanya pada tingkat pertama dan banding," kata Joko di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Joko berharap dengan adanya revisi KUHAP di Komisi III DPR RI, penasihat hukum dapat mendampingi pihak yang berperkara hingga saat proses pengajuan kasasi atau peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.
"Padahal itu kan nanti ada upaya hukum lebih lanjut misalnya kasasi. Itu kan selama ini kan untuk para terpidana, kalau sudah kasasi kan terpidana itu kan tidak punya biaya untuk itu. Oleh karena itu kami usulkan buat nanti juga diatur," katanya.
Dalam revisi KUHAP, Joko juga berharap agar tugas KY dapat diperkuat dengan kewenangan persidangan baik yang terbuka maupun tertutup. Joko mengungkapkan bahwa selama ini KY selalu luput dalam proses pengawasan yang sifatnya tertutup.
"Kami berharap nanti ke depan di dalam kuhap yang terbaru tidak hanya bisa dipantau untuk sidang terbuka untuk umum. Kalau bisa sidang tertutup itu kan merupakan kewenangan dari Komisi Yudisial," kata Joko.
Joko juga berharap dengan aturan baru tersebut, KY juga bisa mengawasi proses peradilan dari pengadilan negeri hingga kasasi dan PK di Mahkamah Agung.
"Selain itu, pemantauan itu kalau bisa tidak hanya di tingkat pertama yang bisa kita pantau. Tetapi nanti di tingkat banding, kasasi termasuk PK juga bisa dipantau," kata Joko.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto