tirto.id - Anggota DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti, mempertanyakan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumahnya terkait dengan dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur.
Sebagai informasi, penggeledahan tersebut dilakukan KPK untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur. Kusnadi pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara ini.
Menurut La Nyalla, lima orang penyidik KPK yang menggeledah rumahnya diterima oleh penjaga rumah, M. Eriyanto, dan disaksikan dua asisten rumah tangga.
“Saya juga tidak tahu [alasan penggeledahan]. Saya juga tidak pernah berhubungan dengan Saudara Kusnadi. Apalagi, saya juga tidak kenal sama nama-nama penerima hibah dari Kusnadi. Saya sendiri juga bukan penerima hibah atau pokmas," kata La Nyalla dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (14/4/2025).
"Karena itu, pada akhirnya di surat berita acara hasil penggeledahan ditulis dengan jelas, kalau tidak ditemukan barang/uang/dokumen yang terkait dengan penyidikan,” tambahnya.
Selain itu, La Nyalla menunggu penjelasan dari KPK mengenai alasan rumahnya dijadikan objek penggeledahan. Dia juga berharap KPK dapat menyampaikan ke publik bahwa di rumahnya tidak ditemukan apa pun yang berkaitan dengan perkara Kusnadi.
“ Cuma yang jadi pertanyaan saya, kok bisa alamatnya rumah saya. Padahal, saya tidak ada hubungan apa pun dengan Kusnadi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, KPK menggeledah rumah La Nyalla yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (14/4/2025).
Sementara itu, dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan 21 tersangka. Salah satunya adalah anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Anwar Sadad.
Rinciannya, terdapat 4 tersangka penerima—3 orang merupakan penyelenggara negara, sementara 1 lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Lalu, ada 17 tersangka pemberi—15 di antaranya merupakan pihak swasta dan 2 lainnya merupakan penyelenggara negara.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi