Menuju konten utama

KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Kantor Setda Papua

Dalam kasus ini, KPK belum menetapkan tersangka dan belum menjelaskan soal konstruksi perkaranya.

KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Kantor Setda Papua
Juru bicara baru KPK Tessa Mahardika Sugiarto (kiri) bersama tim juru bicara baru KPK Budi Prasetyo (kanan) bersiap meninggalkan ruangan usai memberikan keterangan pers terkait pergantian juru bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/6/2024). KPK resmi menunjuk Tessa Mahardika Sugiarto sebagai juru bicara baru di KPK menggantikan Ali Fikri serta menunjuk Budi Prasetyo sebagai tim juru bicara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik saat menggeledah Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Papua pada Senin (4/11/2024) lalu.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan penggeledahan dan penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang terkait Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemprov Papua.

“Dari kegiatan tersebut, ditemukan atau dilakukan proses penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024).

Ia menambahkan, penyidik KPK akan memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait temuan dalam penggeledahan tersebut.

Update selanjutnya nanti KPK akan menyampaikan sesuai dengan informasi yang dibagi oleh teman-teman penyidik. Jadi, kita tunggu saja perkembangannya,” ujarnya.

Terkait kasus ini, KPK memanggil 10 orang saksi untuk diperiksa di Polda Papua, hari ini. Sepuluh orang tersebut yaitu Staf Bendahara Pemprov Papua, Muhajir Suronoto; Honorer Bendahara Pembantu Setda, Nopiles Gombo; Fredtik Benner dan Astract Bona, dari pihak swasta.

Kemudian, ibu rumah tangga, Yulce Wonda; Direktur CV WALIBHU, Irianti YY Telenggen; Jhon Kennedy Thesia, Sahar, Anies Liando, dan Magdalena W Widayati, Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam kasus ini, KPK belum menetapkan tersangka dan belum menjelaskan soal konstruksi perkaranya.

Baca juga artikel terkait PENGGELEDAHAN KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi