tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 44 bidang tanah dan bangunan dari tersangka kasus dugaan korupsi atau fraud pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan 44 properti dengan nilai Rp200 miliar tersebut tidak diagunkan. Selain tanah dan bangunan, penyidik juga menyita kendaraan dan barang lainnya yang sedang dinilai taksiran harganya.
Menurut Tessa, sementara untuk aset lainnya yang statusnya sudah diagunkan, masih dipelajari lebih lanjut oleh penyidik atas dugaan korupsi fasilitas kredit yang bersumber dari APBN.
Tessa mengatakan, dugaan korupsi ini dilakukan dengan modus tambal sulam dalam hal peminjaman di LPEI, yakni pinjaman berikutnya untuk menutup pinjaman sebelumnya.
"Selain itu, diduga bahwa tersangka dari pihak debitur telah mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahan lain miliknya," tuturnya.
Tessa menyebut, penyidik KPK akan terus melakukan penelusuran aset milik para tersangka untuk memulihkan nilai kerugian negara akibat perkara ini.
"KPK akan terus mempelajari perkara ini dan sangat memungkinkan menjerat para pihak lainnya yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum, dan patut untuk dimintai pertanggungjawaban pidananya," ujarnya.
Selain itu, kata Tessa, KPK juga mengingatkan kepada para pihak untuk tidak tergiur atas janji-janji yang diberikan dengan mengatasnamakan KPK untuk dapat lepas dari perkara ini.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 7 tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta.
"Per tanggal 26 Juli 2024, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).
Namun, Tessa belum mengungkapkan identitas dari ketujuh tersangka dalam kasus yang sempat diperebutkan oleh KPK dan Kejaksaan Agung ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi