tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan perkara dugaan korupsi korupsi atau fraud pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (15/8/2024).
Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Imam Turmudi, mengatakan pelimpahan ini dilakukan karena KPK dan Kejagung sama-sama menangani perkara LPEI ini.
"Supaya tidak terjadi tumpang tindih, di Kejaksaan Agung dilimpahkan kepada KPK untuk ditindaklanjuti," kata Imam kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/8/2024).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, mengatakan, pelimpahan ini merupakan bukti sinergitas antara Kejagung dan KPK sebagai sesama aparat penegak hukum.
"Dalam rangka untuk percepatan efisiensi dan efektivitas penanganan perkara, sehingga perkara itu tidak terhambat oleh adanya kegiatan yang sama antar lembaga," kata Kuntadi.
Kuntadi mengatakan, Kejagung telah menangani perkara ini sejak 2021 lalu dan telah menetapkan tersangka yang telah dinyatakan bersalah dan berkekuatan hukum tetap.
"Sekitar pada tanggal 18 Maret, kita menerima laporan dari Kementerian Keuangan terkait dengan adanya dugaan tindak bidana korupsi yang dilakukan di lingkungan LPEI dengan menyebut empat perusahaan," ucap Kuntadi.
Dia mengatakan, Kejagung juga mengetahui bahwa KPK juga menangani perkara yang sama dengan sekala yang lebih besar. Oleh karena itu, Kejagung menyerahkan perkara ini kepada KPK.
"Setelah kita pelajari dan setelah kita koordinasikan dengan intens, karena kita hanya menyangkut empat perusahaan dan KPK lebih luas, maka kita sepakati untuk efisiensi penanganannya, pada hari ini kita sepakati untuk lebih lanjut ditangani oleh KPK," tutur Kuntadi.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menambahkan, KPK akan terus melakukan koordinasi dengan Kejagung dalam penanganan perkara ini di masa depan.
"Nanti kami akan melakukan penelitian secara bersama-sama dengan pihak penyidikan Kejaksaan Agung dan tentunya ke depan akan kita tetapkan siapa yang harus bertanggung jawab dalam perkara tersebut," kata Asep.
Sebelumnya, KPK telah menggelar penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI, 19 Maret 2024 lalu. Hal tersebut disampaikan KPK setelah Menteri Keuangan, Sri Mulyani, melaporkan kasus yang sama ke Kejaksaan Agung.
"Pada tanggal 19 Maret 2024 ini KPK meningkatkan proses penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).
Ghufron mengklaim, kasus LPEI sudah ditangani sejak 10 Mei 2023 lalu meski kasus tersebut serupa dilaporkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Senin (18/3/2024).
KPK pun mengungkit Pasal 50 Undang-Undang KPK bahwa kepolisian maupun kejaksaan tidak lagi berwenang untuk menangani suatu perkara korupsi apabila KPK sudah menggelar penyidikan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher