Menuju konten utama

KPK akan Periksa 11 Debitur LPEI Usut Dugaan Korupsi

Saat ini KPK memeriksa dugaan korupsi yang terjadi dalam pemberian kredit pada 11 perusahaan debitur LPEI.

KPK akan Periksa 11 Debitur LPEI Usut Dugaan Korupsi
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Jubir KPK Ali Fikri (kanan) mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan atas Direktur Komersial PT. Manunggaling Rizki Karyatama Teknics (Marktel) Budi Santika, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/11/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menangani kasus dugaan korupsi atau fraud pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan saat ini KPK memeriksa dugaan korupsi yang terjadi dalam pemberian kredit pada 11 perusahaan debitur LPEI.

“Yang bisa saya sampaikan adalah bahwa benar KPK sedang melakukan penyidikan terhadap perkara LPEI dengan sebelas debitur,” kata Asep kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).

Asep mengatakan, belum bisa mengungkap indentitas terkait 11 perusahaan debitur tersebut. Namun, kata Asep, telah ditemukan alat bukti yang mengarah pada penetapan tersangka.

“Jadi nanti berproses dengan sprindik umum, berproses dan nanti ke depan dalam waktu dekat kita akan tetapkan tersangkanya,” ucap Asep.

Diketahui, KPK mengumumkan telah menggelar penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI, 19 Maret 2024 lalu.

Pengumuman tersebut, dilakukan sehari setelah Menteri Keuangan, Sri Mulyani melaporkan kasus yang sama ke Kejaksaan Agung.

"Pada tanggal 19 Maret 2024 ini KPK meningkatkan proses penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).

Terkait kasus serupa yang dilaporkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Senin (18/3/2024), Ghufron menjelaskan bahwa KPK sudah menangani kasus tersebut sejak 10 Mei 2023.

Ghufron juga mengatakan untuk kasus ini pihak KPK mengambil kebijakan yang berbeda dari biasanya. Selama ini KPK mengumumkan penyidikan dan menyampaikan telah melakukan penetapan tersangka.

Selain itu, Ghufron juga membahas soal Pasal 50 Undang-Undang KPK bahwa kepolisian maupun kejaksaan tidak lagi berwenang untuk menangani suatu perkara korupsi apabila perkara itu sudah dilakukan penyidikan lebih dulu oleh KPK.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang