Menuju konten utama
Periksa Fakta

Hoaks Kepala Baznas Korupsi Dana Zakat Sebesar Rp11,7 T

Kode “uang Zzkat” yang disinggung dalam unggahan merujuk pada kode dari direksi LPEI untuk mendapatkan fee dari debitur yang mendapatkan fasilitas kredit.

Hoaks Kepala Baznas Korupsi Dana Zakat Sebesar Rp11,7 T
HEADER PERIKSA FAKTA Hoaks Kepala Baznas Korupsi Dana Zakat Sebesar Rp11,7 T. tirto.id/Fuad

tirto.id - Beredar di media sosial, sebuah unggahan yang menarasikan adanya korupsi dana zakat sebesar Rp11,7 triliun yang dilakukan oleh Kepala Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Narasi ini diunggah oleh akun Facebook bernama “Nurul Fauzi”(arsip) dan “Smart Driving School”(arsip) pada Selasa (11/3/2025) dan Senin (17/3/2025).

Kedua akun tersebut menyertakan sebuah foto yang memperlihatkan empat orang sedang duduk di depan tumpukan sejumlah uang. Terdapat keterangan teks dalam foto itu bertuliskan “Zakat yang harusnya buat fakir miskin malah dikorupsi sama Kepala Baznas."

Sementara, dalam keterangan takarirnya, unggahan tersebut menyinggung kasus korupsi yang terjadi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang kini tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“ZAKAT DIKORUPSI 11,7 T ‼️

Mega korupsi besar di Indonesia kembali terbongkar. Setelah kasus korupsi yang dilakukan oleh para petinggi pertamina yang menelan anggaran negara sebesar Rp 193,7 Triliun, kini mencuat kode "uang zakat" pun juga ikut dikorupsi dengan nominal sebesar Rp 11,7 Triliun.

Kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kini telah memunculkan dua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dua tersangka tersebut adalah Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan yang menjabat sebagai Direkut di LPEI.

Dalam konferensi pers yang digelar di gedung KPK, Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengatakan, dari keterangan para saksi yang diperoleh, menyatakan memang adanya ‘uang zakat’ yang diberikan oleh para debitur kepada direksi,” bunyi dari unggahan tersebut.

PERIKSA FAKTA Korupsi Dana Zakat

PERIKSA FAKTA Hoaks Kepala Baznas Korupsi Dana Zakat Sebesar Rp11,7 T.

Sepanjang Selasa (11/3/2025) hingga Rabu (26/3/2025), atau selama 15 hari tersebar di Facebook, salah satu unggahan itu telah memperoleh 1,7 ribu reaksi, 292 komentar, dan 144 kali dibagikan.

Lantas, benarkah ada korupsi dana zakat sebesar Rp11,7 triliun yang dilakukan oleh Kepala Baznas?

Penelusuran Fakta

Pertama-tama, Tirto menelusuri kasus korupsi di lembaga LPEI yang dikaitkan dengan korupsi dana zakat yang sebesar Rp11,7 triliun yang dilakukan oleh Kepala Baznas.

Sebagai informasi, KPK pada awal Maret 2025 memang tengah melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit yang terjadi di LPEI. Dalam perkembangannya, lembaga antirasuah tersebut mengungkapkan ada kode 'uang zakat' dari Direksi LPEI untuk mendapatkan fee dari debitur yang mendapatkan fasilitas kredit.

Hal ini disampaikan oleh Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, saat mengumumkan lima tersangka kasus korupsi pada pemberian fasilitas kredit di LPEI.

"Memang ada namanya uang zakat, ya, yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut," kata Budi kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu, Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi; Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan; dan tiga orang dari salah satu debitur yaitu PT Petro Energy bernama Jimmy Marsin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta.

Berdasarkan penelusuran Tirto, kasus korupsi yang terjadi di LPEI ini sendiri tidak ada kaitannya dengan klaim adanya korupsi dana zakat yang dilakukan oleh Kepala Baznas sebesar Rp11,7 triliun. Uang zakat yang disinggung dalam kasus ini hanya merujuk pada kode dari direksi LPEI untuk mendapatkan fee dari debitur yang mendapatkan fasilitas kredit.

Sementara, angka Rp11,7 triliun yang diklaim sebagai dana zakat yang dikorupsi adalah perhitungan perkiraan kerugian negara yang ditaksir KPK dalam perkara LPEI ini. KPK sendiri sama sekali tidak menyinggung soal adanya keterlibatan Kepala Baznas dalam kasus ini.

Mengingat informasi ini mencatut nama Baznas, langkah selanjutnya yang kami lakukan adalah memverifikasi klaim ini ke lembaga tersebut. Melalui keterangan resmi yang diunggah di situs resmi Baznas, Ketua Baznas, Noor Achmad, menegaskan bahwa tidak ada uang zakat yang dikorupsi dalam kasus LPEI yang sedang diusut KPK.

Ia menyayangkan adanya penggunaan diksi "Uang Zakat" sebagai kode dalam dugaan kasus korupsi di LPEI. Menurutnya, penggunaan diksi tersebut tidak hanya mendegradasi makna zakat yang suci dalam ajaran Islam, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap ajaran agama Islam.

"Zakat merupakan ibadah wajib yang memiliki nilai sosial tinggi, bertujuan untuk membantu mustahik serta mereka yang berhak, dan meningkatkan kesejahteraan umat. Oleh karena itu, mengaitkannya dengan tindakan kotor dan tercela seperti korupsi merupakan hal yang sangat tidak pantas," ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (9/3/2025).

Noor Achmad mengungkap kesalahan pemahaman dan penyebaran informasi yang kurang tepat di ruang publik telah menimbulkan kesalahpahaman seolah-olah dana zakat yang dikelola oleh lembaga resmi seperti Baznas terlibat dalam tindak pidana tersebut.

"Padahal dalam kasus ini, yang terjadi adalah penggunaan istilah "zakat" sebagai kode komunikasi yang sama sekali tidak berhubungan dengan dana zakat yang sesungguhnya," katanya.

Sebagai informasi, Baznas merupakan satu-satunya badan untuk menghimpun atau menyalurkan zakat sedekah maupun infak pada lingkup nasional yang diakui negara. Badan tersebut dibentuk oleh pemerintah kurang lebih 21 tahun lalu lewat Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2001.

Sebagai lembaga yang berwenang dalam pengelolaan zakat di Indonesia, Baznas memastikan dana zakat dikelola dengan transparan serta akuntabel untuk kepentingan umat.

“Ðalam upaya pengelolaan yang transparan dan akuntabel BAZNAS RI telah berhasil mempertahankan dua sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 yang dikeluarkan oleh PT Garuda Sertifikasi Indonesia,” bunyi keterangan resmi lembaga tersebut.

Tirto juga melakukan penelusuran terhadap foto yang disertakan dalam unggahan.

Dengan menggunakan teknik reverse image search dari Google Images, kami menemukan bahwa foto tersebut identik dengan unggahan salah satu momen yang diunggah kanal YouTube "Kejari Tanjab Timur" pada 10 Juni 2024 berjudul "Pengembalian Barang Bukti Tipikor sebesar 988 Juta pada Baznas Kab. Tanjung Jabung Timur".

Konteks asli foto yang disertakan dalam klaim unggahan adalah momen pengembalian barang bukti tindak pidana korupsi penyaluran dana infaq zakat shodaqoh (ZIS) yang dilakukan Kejaksaaan kepada Baznas Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan keterangan resmi yang membenarkan klaim adanya korupsi dana zakat sebesar Rp11,7 triliun yang yang dilakukan oleh Kepala Baznas.

Kode “Uang Zakat” yang disinggung dalam klaim unggahan merujuk pada kode dari direksi LPEI untuk mendapatkan fee dari debitur yang mendapatkan fasilitas kredit. KPK sendiri sama sekali tidak menyinggung soal adanya keterlibatan Kepala Baznas dalam kasus ini.

Jadi, informasi yang menyebut soal korupsi dana zakat sebesar Rp11,7 triliun yang dilakukan oleh Kepala Baznas bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - News
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Farida Susanty