Menuju konten utama

Jubir KPK: Gugatan Judicial Review Alex ke MK Urusan Pribadi

Menurut Tessa, ia hanya berharap MK bisa memutuskan hasil gugatan ini dengan putusan yang terbaik untuk negara.

Jubir KPK: Gugatan Judicial Review Alex ke MK Urusan Pribadi
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto memberikan keterangan pers terkait perkembangan hasil analisis atas klarifikasi dugaan gratifikasi dalam penggunaan jet pribadi oleh Ketua PSI Kaesang Pengarep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/9/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

tirto.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika, menyebut gugatan judicial review dari Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, soal 36 huruf a UU Nomor 19 Tahun 2019, terkait aturan Pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan pihak beperkara ke Mahkamah Konstitusi (MK) dilayangkan secara pribadi.

"Proses pengajuan itu dilakukan secara pribadi, bukan atas nama lembaga, jadi saya sebagai juru bicara lembaga, saya belum bisa memberikan komentar," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024).

Tessa mengatakan, KPK hanya mengikuti saja proses gugatan ini.

"Apa pun yang dilakukan oleh beliau, maupun pihak-pihak yang mewakili, dalam proses pengajuan judicial review itu tentu kami ikuti saja prosesnya," ujarnya.

Ketika ditanyakan soal tanggapannya terkait materi gugatan Alex, Tessa mengatakan hal tersebut bukan ranah lembaga, meskipun Alex adalah Wakil Ketua KPK.

Tessa hanya berharap MK bisa memutuskan hasil gugatan ini dengan putusan yang terbaik untuk negara.

"Ya, KPK tentunya berharap yang terbaik, apa pun hasil dari Mahkamah Konstitusi, itu yang terbaik untuk lembaga ini, dan negara ini," tuturnya.

Sebelumnya, Alex Marwata mengajukan uji materi Pasal 36 Ayat a terkait aturan Pimpinan KPK yang dilarang berhubungan dengan pihak beperkara.

Gugatan ini diajukan oleh Alex melalui kuasa hukumnya bersama dua pemohon lainnya yaitu, Auditor Muda KPK, Lies Kartika Sari, dan Pelaksana Pada Unit Sekretariat Pimpinan KPK, Maria Fransiska, pada Senin (4/11/2024) lalu.

Pasal 36 huruf a UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang digugat Alex ke MK berbuyi:

“Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang: a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.”

Dalam gugatanya, Alex sebagai pemohon 1, merasa dirugikan aturan tersebut. Pasalnya, saat ini dia tengah menjalani proses hukum di Kepolisian karena pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, di ruang rapat Pimpinan KPK pada 9 Maret 2023. Pihak Kepolisian menjadikan Pasal 36 huruf a tersebut sebagai landasan pemeriksaan terhadap Alex.

Baca juga artikel terkait ALEXANDER MARWATA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi