Menuju konten utama

Eks Pimpinan KPK Temui Dewas KPK Bahas Kasus Alex Marwata

Mereka juga membahas soal Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, yang kini menjadi tersangka.

Eks Pimpinan KPK Temui Dewas KPK Bahas Kasus Alex Marwata
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) bersama Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) dan mantan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai audiensi dengan Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (31/10/2024). Audiensi tersebut membahas perkembangan pemeriksaan Polda Metro Jaya terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam kasus pertemuan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.

tirto.id - Tiga mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019 mendatangi Dewas Pengawas (Dewas) KPK. Ketiga mantan pimpinan tersebut adalah Saut Situmorang, Basaria Panjaitan, dan Agus Rahardjo.

Mereka membahas soal kondisi pemberantasan korupsi dan soal Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, yang jadi tersangka karena pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

"Kami juga tadi diskusi tentang bagaimana Pak Alex. Saya pelajari ternyata Alex ini gak seperti yang digambarkan di luar," kata Saut kepada wartawan di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).

Katanya, tedapat tempus yang tidak cocok dengan pasal yang dituduhkan pada Alex. Sehingga, Saut menyebut bahwa dalam pertemuan ini mereka membahas soal detail-detail dari perkara tersebut.

Sementara itu, Agus Rahardjo mengatakan bahwa dengan adanya komitmen yang kuat dari Presiden Prabowo Subianto, dia berharap kondisi pemberantasan korupsi dapat semakin baik ke depan.

"Karena lima tahun terakhir, Anda kan melihat Indeks Persepsi Korupsi kita malah turun. Dulu, kami tinggalkan di angka 40, malah turun dari 34. Sebetulnya itu bukan hanya pekerjaan KPK," kata Agus.

Mengenai Indeks Persepsi Korupsi, Agus menyebut itu bukan hanya penilaian terhadap pemberantasan korupsi, tapi juga pada demokrasi dan ekonomi.

"Jadi, bukan melulu masalah korupsi. Makanya saya kalau bicara IPK itu hanya bagaimana KPK mengkoordinasi dan menggerakkan banyak pihak," tuturnya.

Diketahui, kasus pertemuan Alex dengan Eko, yang disebut sebagai pihak berperkara, tengah diusut oleh Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya juga telah memeriksa Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan. Dia dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Senin (28/10/2024).

Baca juga artikel terkait PEMBERANTASAN KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi