tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memenangkan gugatan praperadilan yang kelima kalinya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Proses Kerja sama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan pokok gugatan kali ini yaitu terkait sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan KPK dalam perkara tersebut.
"Gugatan dilayangkan atas nama IP selaku Direktur Utama ASDP; HMAC Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP; dan YH Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP," kata Tessa dalam keterangan tertulis, Rabu (30/10/2024).
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan pimpinan KPK berwenang untuk menandatangani surat perintah penyidikan dan surat perintah penyitaan, serta KPK juga telah sah melakukan penyitaan terhadap Tersangka ASDP.
"KPK menyampaikan apresiasi atas objektifitas putusan majelis hakim tersebut. Hal ini sebagai bukti uji bahwa penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan KPK dalam perkara ASDP telah sesuai kaidah-kaidah hukum formilnya," ujarnya.
Kata Tessa, KPK selanjutnya segera menyelesaikan penanganan perkara ini. Katanya, pemberantasan korupsi yang efektif adalah segera memberikan kepastian hukum dan efek jera bagi para pelaku, sekaligus optimalisasi penerimaan negara melalui uang pengganti sebagai pidana tambahannya.
Kelima gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh para tersangka kasus ASDP yaitu:
1. Permohonan Praperadilan ASDP pertama oleh Ira Puspadewi, Nomor 80/pid.pra/2024/pn.jkt.sel
2. Permohonan Praperadilan ASDP kedua oleh Harry Mac, Nomor 81/pid.pra/2024/pn.jkt.sel
3. Permohonan Praperadilan ASDP ketiga oleh Muhammad Hadi Yusuf, Nomor 82/pid.pra/2024/pn.jkt.sel
4.Permohonan Praperadilan ASDP keemmpat oleh Adjie (pihak swasta) Nomor 83/pid.pra/2024/pn.jkt.sel
5.Permohonan Praperadilan ASPD kelima oleh Ira Puspa Dewi, Harry Mac, Muhammad Yusuf Hadi, Nomor 101/pid.pra/2024/pn jkt sel, terkait sah atau tidaknya penyitaan yang diputus pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Diketahui, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Muhammad Yusuf Hadi; dan Pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie adalah tersangka dalam kasus ini.
Mereka telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, KPK memenangkan seluruh gugatan tersebut, dan mereka tetap berstatus sebagai tersangka.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto