Menuju konten utama

KPK Menangkan Gugatan Praperadilan 4 Tersangka Kasus ASDP

Gugatan ini dilayangkan lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembelian kapal.

KPK Menangkan Gugatan Praperadilan 4 Tersangka Kasus ASDP
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto memberikan keterangan pers terkait perkembangan hasil analisis atas klarifikasi dugaan gratifikasi dalam penggunaan jet pribadi oleh Ketua PSI Kaesang Pengarep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/9/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenangkan seluruh gugatan praperadilan dari empat tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019-2022.

Gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh empat tersangka antara lain, nomor 80/pid.pra/2024/pn.jkt.sel, 81/pid.pra/2024/pn.jktsel, 82/pid.pra/2024/pn.jkt.sel, yaitu pemohon dari para direktur PT ASDP. Kemudian nomor 83/pid.pra/2024/pn.jkt.sel dari pihak PT Jembatan Nusantara.

"KPK menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim atas putusan ini," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Selasa (1/10/2024).

Empat orang tersangka yang mengajukan praperadilan tersebut, yaitu Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Muhammad Yusuf Hadi; Pemilik PT Jembatan Indonesia, berinisial A.

Gugatan yang diajukan oleh empat orang tersangka ini merupakan jalur hukum yang ditempuh, lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembelian kapal ini.

Oleh karena itu, dengan dimenangkannya gugatan ini oleh pihak tergugat atau KPK, maka empat orang tersebut tetap berstatus sebagai tersangka. KPK bisa tetap melanjutkan proses penanganan kasus ini.

Majelis Hakim Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena gugatan dianggap mengandung cacat formil atau melanggar yurisdiksi.

"Putusan ini menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya," ujar Tessa.

Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi yang bermula dari pembelian 53 unit kapal. Ternyata, kapal yang dibeli dari PT Jembatan Nusantara tersebut bekas. KPK menilai, kerugiannya mencapai Rp1,27 triliun.

Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi, seperti Direktur PT Jembatan Nusantara, Rudy Susanto, dan Direktur Utama PT Jembatan Nusantara 2019-2022, Youlman Jamal.

Pada pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami soal kronologi terjadinya proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry 2019-2022.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang