Menuju konten utama

Dewas KPK Dalami Laporan Pertemuan Alex Marwata & Eko Darmanto

Albertina Ho menyebut bahwa Dewas KPK tengah mendalami laporan dari FMPH yang diajukan pada Jumat (26/9/2024).

Dewas KPK Dalami Laporan Pertemuan Alex Marwata & Eko Darmanto
Anggota Dewas KPK Albertina Ho di kantornya, Kamis (14/12/2023). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tengah mendalami laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Alex Marwata.

Alex dilaporkan ke Dewas KPK atas pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, pada 9 Maret 2023. Saat itu, Eko Darmanto telah berstatus tersangka dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah diusut oleh KPK.

"Ya, benar ada laporan terhadap AM. Sedang diproses di Dewas sesuai probis yang ada," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, kepada Tirto, Selasa (1/10/2024).

Albertina menyebut bahwa pihaknya tengah mendalami laporan dari Forum Mahasiswa Peduli Hukum (FMPH) yang diajukan pada Jumat (26/9/2024).

"Laporannya sedang dipelajari dulu oleh Dewas," ujar Albertina melalui pesan Whatsapp.

Dalam laporannya, FMPH menyebut Alex seharusnya paham bahwa dia selaku pimpinan KPK tidak diperbolehkankan bertemu dengan pihak yang tengah berperkara.

"Seharusnya tidak perlu ada hubungan komunikasi, baik langsung maupun tidak langsung, antara Alex Marwata dengan Eko Darmanto," kata Ketua FMPH, Raja Oloan Rambe, di gedung Dewas KPK, Jumat (27/9/2024).

Raja menyebut bahwa Alex seharusnya bisa mengantisipasi pertemuannya dengan Eko yang diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Alex diduga telah melanggar Pasal 4 Ayat 2 Huruf a Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang melarang insan KPK melakukan hubungan langsung dengan pihak terkait perkara di KPK.

Selain itu, FMPH juga meminta Dewas KPK memerintahkan Alex memberikan keterangan terkait dugaan tersebut.

Pada hari yang sama, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa laporan terkait perkara ini yang telah diterima pada 23 Maret 2024 melalui laporan masyarakat telah naik pada tahap penyelidikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan proses penelaahan, pengumpulan keterangan, verifikasi, dan laporan informasi (LI) terkait perkara ini.

"Selanjutnya, atas dasar LI tersebut telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Springas pada tanggal 5 April 2024 dan telah diperbaharui atau diperpanjang pada tanggal 9 September 2024," kata Ade dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto.

Sementara itu, KPK telah menyatakan bersedia untuk memberikan segala keterangan untuk menyampaikan fakta-fakta yang terjadi atas hal ini.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan meyakini penyidik akan bersikap profesional sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"KPK menghormati proses penyelidikan yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya dan yakin bahwa penyelidik akan bertindak secara profesional dan prosedural sesuai aturan hukum yang berlaku. KPK akan kooperatif dengan penyelidik untuk membantu menyampaikan fakta-fakta yang terjadi," kata Tessa kepada Tirto, Senin (30/9/2024).

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN ETIK KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Politik
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi