Menuju konten utama

Itjen Kemenkeu Diperiksa Terkait Pertemuan Alex dan Eko Darmanto

Pemanggilan Alexander Marwata belum dilakukan karena terdapat sejumlah saksi yang akan lebih dulu dimintai keterangan. Total 19 saksi sudah diperiksa.

Itjen Kemenkeu Diperiksa Terkait Pertemuan Alex dan Eko Darmanto
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan gratifikasi pada Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/8/2024). ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/aww.

tirto.id - Polisi membeberkan sejumlah saksi yang sudah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pertemuan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, dengan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Salah satu yang sudah menjadi saksi pada kasus tersebut adalah Itjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Di antaranya telah dilakukan klarifikasi terhadap saudara Eko Darmanto eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, beberapa pegawai KPK RI, dan Itjen Kemenkeu RI," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Selasa (1/10/2024).

Dijelaskan Ade Safri, pemanggilan Alexander Marwata masih belum dilakukan karena terdapat sejumlah saksi yang akan lebih dulu dimintai keterangan. Hingga saat ini, total 19 saksi sudah diperiksa.

"Nanti akan kami update kapan AM dipanggil oleh tim penyelidik untuk dimintai keterangan dalam penanganan perkara a quo. Saat ini tim penyelidik masih akan klarifikasi terhadap para saksi lainnya, sebelum nanti saudara AM diundang klarifikasi oleh tim penyelidik," tutur Ade Safri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan pengaduan masyarakat terkait dugaan pertemuan antara Alex Marwata dengan Eko Darmanto telah naik pada tahap penyelidikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri, mengatakan institusinya telah menelaah, mengumpulkan bahan keterangan, memverifikasi, dan membuat laporan informasi (LI), terkait laporan yang diterima pada 23 Maret 2024.

"Selanjutnya atas dasar LI tersebut telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Springas pada tanggal 5 April 2024 dan telah diperbaharui/diperpanjang pada tanggal 9 September 2024," kata Ade dalam keterangan tertulis, Jumat (27/9/2024).

Baca juga artikel terkait ALEXANDER MARWATA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi