tirto.id - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, heran permasalahan pertemuan antara dirinya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, kembali mengemuka.
"Isu lama, saya pernah memberi tanggapan. Nggak tahu kenapa dimunculkan lagi," kata Alex melalui keterangan tertulis, Senin (30/9/2024).
Alex kembali menegaskan, pertemuan antara dirinya dengan Eko terjadi pada 9 Maret 2024 atau sebelum surat perintah penyelidikan atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang Darmanto. Alex juga mengeklaim, pertemuan dengan Eko sudah diketahui pimpinan KPK lainnya.
"Pertemuan didampingi oleh dua orang staf, dan sepengetahuan pimpinan lainnya. Hasil pertemuan saya sampaikan pada pimpinan dan struktural pada saat rapat," ujarnya.
Perlu diketahui, Eko merupakan narapidana korupsi dengan vonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Ia terbukti melanggar pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Korupsi karena melakukan korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dengan nilai Rp23,5 miliar dari berbagai pihak, salah satunya suami penyanyi Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry.
Kasus Eko sendiri mulai diselidiki setelah Kementerian Keuangan melakukan penelusuran harta kekayaan Eko yang tidak wajar pada 1 Maret 2023 lalu. Eko pun dibebastugaskan pada 2 Maret 2023 dan resmi diperiksa tim KPK pada 7 Maret 2023 atas LHKPN yang tidak wajar tersebut. KPK pun mengumumkan Eko sebagai tersangka pada 12 September 2023 lalu dan divonis pada Selasa (27/8/2024) lalu.
Kasus pertemuan Eko dan Alex mengemuka setelah Polda Metro Jaya mengumumkan upaya penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan kedua tokoh tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri mengatakan, penyidik Direskrimsus Polda Metro Jaya telah menelaah, mengumpulkan bahan keterangan, memverifikasi, dan membuat laporan informasi (LI), terkait laporan yang diterima pada 23 Maret 2024 tersebut.
"Selanjutnya atas dasar LI tersebut telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Springas pada tanggal 5 April 2024 dan telah diperbaharui/diperpanjang pada tanggal 9 September 2024," kata Ade dalam keterangan tertulis, Jumat (27/9/2024).
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher