Menuju konten utama

Pertemuan Alex Marwata dan Eko Darmanto Naik Tahap Penyelidikan

Pertemuan ini menambah daftar panjang kelakuan pimpinan KPK yang ugal-ugalan, jauh dari integritas. 

Pertemuan Alex Marwata dan Eko Darmanto Naik Tahap Penyelidikan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan gratifikasi pada Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/8/2024). ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/aww.

tirto.id - Polda Metro Jaya mengungkapkan pengaduan masyarakat terkait dugaan pertemuan antara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, telah naik pada tahap penyelidikan.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima laporan masyarakat pada 23 Maret 2024 lalu, terkait dugaan tindak pidana berupa hubungan langsung atau tidak langsung antara pimpinan KPK dan Eko Darmanto, yang saat itu merupakan tersangka kasus gratifikasi.

Oleh karena itu, pihak Polda Metro Jaya telah menelaah, mengumpulkan bahan keterangan, memverifikasi, dan membuat laporan informasi (LI). Kemudian, telah diputuskan bahwa laporan masyarakat ini telah naik ke tahap penyelidikan.

"Selanjutnya atas dasar LI tersebut telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Springas pada tanggal 5 April 2024 dan telah diperbaharui/diperpanjang pada tanggal 9 September 2024," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Jumat (27/9/2024).

Menurut Ade, penyidik telah meminta klarifikasi maupun keterangan dari tujuh belas orang dalam kasus tersebut. Ade menyebut, proses penyelidikan terhadap Alexander Marwata untuk mencari peristiwa pidana dalam pertemuannya dengan Eko Darmanto.

"Penyelidikan yg saat ini dilakukan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," pungkasnya.

Eko Darmanto merupakan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta yang telah divonis penjara selama 6 tahun dalam kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Eko divonis telah menerima gratifikasi senilai Rp23,5 miliar oleh Majelis Hakim Tipikor Surabaya.

Alex dan Eko, diduga bertemu di Gedung Merah Putih KPK, pada 9 Maret 2023. Eko, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU oleh KPK pada 8 Desember 2023.

Baca juga artikel terkait ALEXANDER MARWATA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi