tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019 hingga 2022 mencapai Rp1,27 triliun.
Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, seperti Direktur PT Jembatan Nusantara, Rudy Susanto, dan Direktur Utama PT Jembatan Nusantara 2019-2022, Youlman Jamal
Pada pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami soal kronologi terjadinya proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2022.
KPK juga telah melakukan upaya paksa berupa penyitaan terhadap sejumlah mobil yang terkait dengan perkara tersebut.
Selain itu, KPK juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 887 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang yang dikeluarkan pada 11 Juli 2024.
Keempat orang itu dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Mereka berasal dari lingkup internal PT ASDP, berinisial HMAC, MYH, dan IP. Lalu, satu orang lainnya berasal dari pihak swasta dengan inisial A.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan tersangka. Namun, Jubur KPK, Tessa Mahardhika, belum merinci secara jelas identitasnya serta konstruksi lengkap perkara tersebut.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi