Menurut Tessa, ketidakhadiran perwakilan KPK karena hingga saat ini Biro Hukum KPK belum menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kerugian ini timbul akibat dugaan korupsi proses kerja sama usaha & akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019 hingga 2022.
Dalam kasus ini, diduga ada praktik lancung terkait kerja sama yang dilakukan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dengan PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022.