Menuju konten utama

Pemilik PT Jembatan Nusantara Mangkir dari Panggilan KPK

Atas ketidakhadiran Adjie, KPK mengimbau kepada terperiksa untuk bersikap kooperatif dengan menghadiri setiap panggilan yang dilakukan KPK.

Pemilik PT Jembatan Nusantara Mangkir dari Panggilan KPK
Saksi kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akusisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun anggaran 2019-2022, Adjie (kanan) datang dengan kursi roda untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/7/2024). Selain Adjie, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya seorang ASN, Irfan Maulana Muharimin dan pegawai ASDP M. Farid Fanani untuk pengusutan kasus dengan kerugian negara sekitar Rp1,3 triliun itu. ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/nz.

tirto.id - Pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, tidak menghadiri panggilan dari Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry 2019-2022.

"Terperiksa tidak datang dengan alasan sakit dan meminta penjadwalan ulang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Jumat (4/10/2024).

Atas ketidakhadiran Adjie, KPK mengimbau kepada terperiksa untuk bersikap kooperatif dengan menghadiri setiap panggilan yang dilakukan KPK.

"Penyidik mengimbau terperiksa untuk kooperatif," ujar Tessa.

Adjie dijadwalkan untuk diperiksa pada Jumat (4/10/2024) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Adjie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini bersama 3 orang lainnya yaitu, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Muhammad Yusuf Hadi.

Mereka sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka. Atas gugatan tersebut, KPK sebagai pihak tergugat telah memenangkan seluruh gugatan.

Oleh karena itu, dengan dimenangkannya gugatan ini oleh pihak tergugat atau KPK, maka empat orang tersebut tetap berstatus sebagai tersangka dan KPK bisa tetap melanjutkan proses penganan kasus ini.

Majelis Hakim Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena gugatan dianggap mengandung cacat formil atau melanggar yurisdiksi.

Baca juga artikel terkait ASDP atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi