tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan periode Juni 2020-sekarang, Harry Muhammad Adhi Caksono.
Gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh Harry terkait dengan penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
"[KPK] tidak hadir," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dikonfirmasi, Rabu (4/9/2024).
Oleh karena itu, Djuyamto mengatakan, PN Jakarta Selatan akan kembali memanggil KPK dan menjadwalkan ulang persidangan untuk Harry.
"Rabu depan panggilan kedua untuk Harry," ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan tidak hadirnya KPK dalam sidang tersebut karena masih mempersiapkan administrasi persidangan.
"Masih dipersiapkan Biro Hukum KPK terkait administrasi persidangannya," ujar Tessa.
Sebelumnya, KPK juga tidak hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, Selasa (3/9/2024).
Ira juga mengajukan praperadilan karena penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus yang sama. Saat itu, alasan KPK tidak hadir dalam persidangan di PN Jakarta Selatan karena belum menerima surat panggilan.
Selain Ira dan Harry, tersangka lainnya dalam kasus di PT ASDP adalah Muhammad Yusuf Hadi yang merupakan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP yang juga mengajukan praperadilan. Sidangnya, akan dilaksanakan pada Kamis (5/9/2024).
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi