Menuju konten utama

KPK Absen dalam Sidang Praperadilan Dirut ASDP Ira Puspadewi

Menurut Tessa, ketidakhadiran perwakilan KPK karena hingga saat ini Biro Hukum KPK belum menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK Absen dalam Sidang Praperadilan Dirut ASDP Ira Puspadewi
Chandra Hamzah (tengah) selaku penasihat hukum Direktur Utama PT ASDP Fery Indonesia Ira Puspadewi, menjalani sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (2/9/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry, Ira Puspadewi.

Gugatan praperadilan diajukan oleh Ira terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

"Betul [KPK tidak hadir]," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2024).

Menurut Tessa, ketidakhadiran perwakilan KPK karena hingga saat ini Biro Hukum KPK belum menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Meski begitu, Tessa mengatakan, KPK mempersilahkan pelapor untuk menggunakan haknya untuk melakukan gugatan praperadilan.

"KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Selain itu, Tessa mengatakan proses penyidikan kasus ini akan tetap berjalan dan tidak terpengaruh atas gugatan tersebut.

"[…] masih berjalan sesuai dengan rencana penyidikan yang telah dijadwalkan," tuturnya.

Sementara itu, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada KPK.

"Kalau belum menerima surat panggilan, kemungkinan karena belum sampai," kata Djuyamto kepada Tirto, Selasa (3/9/2024).

Menurut Djuyamto, jika pihak tergugat yaitu KPK tidak hadir, maka akan dipanggil lagi dan menjadwalkan ulang persidangan.

"Untuk Ira Puspadewi, dijadwalkan tanggal 9 September," ujarnya.

PN Jakarta selatan menjadwalkan persidangan gugatan praperadilan dengan perkara sah atau tidaknya penetapan Ira sebagai tersangka, Senin (2/9/2024).

Dalam kasus ini, KPK telah memetapkan 4 orang tersangka yaitu Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang, Harry Muhammad Adhi Caksono; serta Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Muhammad Yusuf Hadi. Kemudian satu orang dari pihak swasta yang belum diketahui indentasnya.

Harry dan Yusuf juga mengajukan gugatan praperadilan. Sidang pertama untuk Harry dijadwalkan pada Rabu, 4 September 2024. Sedangkan untuk Yusuf pada Kamis, 5 September 2024.

Baca juga artikel terkait ASDP atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi