tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata akan memenuhi panggilan, pagi ini. Dia akan menjalani pemeriksaan terkait dugaan bertemu dengan pihak berperkara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengemukakan, pemanggilan terhadap Alexander Marwata dilakukan pukul 09.00 WIB.
"Masih terjadwal, masih firm hadir sesuai jadwal jam 09.00 WIB, hari ini (15/10/2024)," kata Ade Ary usai mengikuti apel gelar pasukan Operasi Zebra 2024 di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Dalam kasus ini, pemanggilan Alexander Marwata itu dilakukan pertama kalinya. Dia akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai pihak yang dilaporkan.
Dugaan bertemu dengan pihak berperkara yang dimaksud dalam kasus ini antara Alexander Marwata dengan eks Dirjen Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Dalam aturan perundang-undangan, para pemimpin KPK dilarang bertemu dengan pihak berperkara.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sudah berkoordinasi dengan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Koordinasi itu berkaitan dengan dugaan pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan pihak berperkara, eks Dirjen Bea dan Cukai Eko Darmanto.
"Kemarin kita koordinasi dengan Dewas. Sudah kita koordinasi, nah itu sebagai bahan sebagai klarifikasi," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2024).
Karyoto menyampaikan, kasus ini memang agak lama berproses dari semenjak dilaporkan karena penyidik harus mendapatkan informasi dari Dewas KPK. Sebab, kasus ini juga berkaitan dengan kode etik. Ditambahkan Karyoto, pihaknya akan berkomitmen mengusut tuntas kasus ini.
"Memang ada penambahan informasi dan tentunya dikaitkan dengan karena masalah perilaku ya, perilaku kode etik yang sudah menjadi pidana," ungkap dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang