Menuju konten utama

Kapolda Klaim Sudah Koordinasi dengan Dewas KPK soal Kasus Alex

Karyoto mengatakan, koordinasi dengan Dewas KPK dilakukan karena kasus pertemuan Pimpinan KPK, Alexander Marwata, dengan Eko Darmanto berkaitan isu etik.

Kapolda Klaim Sudah Koordinasi dengan Dewas KPK soal Kasus Alex
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto usai silaturahmi dalam rangka Hari Bhayangkara di Aula Ditlantas Polda Metro Jaya, Rabu (26/6/2024). (Tirto.id/Ayu Mumpuni)

tirto.id - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengeklaim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sudah berkoordinasi dengan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dalam pengusutan dugaan pertemuan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dengan pihak berperkara, eks Dirjen Bea dan Cukai Eko Darmanto.

"Kemarin kita koordinasi dengan Dewas. Sudah kita koordinasi, nah itu sebagai bahan sebagai klarifikasi," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/10/2024).

Karyoto menyampaikan, kasus Alex, sapaan Alexander Marwata, memang agak lama berproses semenjak dilaporkan karena penyidik harus mendapatkan informasi dari Dewas KPK. Ia mengingatkan, kasus tersebut juga berkaitan dengan kode etik. Namun, Karyoto menjamin, kepolisian akan berkomitmen mengusut tuntas kasus ini.

"Memang ada penambahan informasi dan tentunya dikaitkan dengan karena masalah perilaku ya, perilaku kode etik yang sudah menjadi pidana," ungkap dia.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali mengirimkan surat panggilan kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata. Pemanggilan tersebut merupakan upaya pemanggilan kedua yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait dugaan pertemuan dengan pihak berperkara, di mana dilarang dalam Undang-Undang.

Polda Metro Jaya langsung mengirimkan surat pemanggilan kedua sebagaimana permohonan Alex yang ingin jadwal pemeriksaannya ditunda dari Jumat (11/10/2024) menjadi Selasa (15/10/2024).

"Pagi ini dan memohon penundaan klarifikasi pada hari Selasa, tanggal 15 Oktober 2024. Terkait permohonan penundaan jadwal klarifiasi yang dimohonkan, penyelidik kembali pagi ini telah mengirimkan kembali undangan klarifikasi kepada Sdr. Alexander Marwata," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri, dalam keterangan resminya, Jumat (11/10/2024).

Ade menjelaskan, surat panggilan juga telah dikirimkan kepada salah satu pegawai KPK yang seharusnya menjalani pemeriksaan Jumat (11/10/2024), tetapi juga meminta penundaan. Alex dan pegawai tersebut akan menjalani pemeriksaan pukul 09.00 WIB di ruang Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 1.

"Sedangkan satu orang saksi dari pegawai KPK di-schedule-kan perrmintaan keterangannya pada pukul 13.00 WIB siang ini," ucap Ade.

Baca juga artikel terkait KPK RI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher