Menuju konten utama

Polda Metro Jaya Kembali Kirim Panggilan ke Alexander Marwata

Panggilan ini adalah yang kedua usai pada panggilan pertama, hari ini, Alexander tidak bisa hadir. Apa penyebabnya?

Polda Metro Jaya Kembali Kirim Panggilan ke Alexander Marwata
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan gratifikasi pada Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/8/2024). ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/aww.

tirto.id - Polda Metro Jaya kembali mengirimkan surat panggilan kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata. Panggilan itu adalah yang kedua usai pada panggilan pertama, hari ini, Alexander tidak bisa hadir.

Pemanggilan Alexander Marwata itu terkait dugaan pertemuan dengan pihak berperkara, di mana dilarang dalam Undang-Undang.

"Pagi ini dan memohon penundaan klarifikasi pada hari Selasa, tanggal 15 Oktober 2024. Terkait permohonan penundaan jadwal klarifiasi yang dimohonkan, penyelidik kembali pagi ini telah mengirimkan kembali undangan klarifikasi kepada Saudara Alexander Marwata," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri dalam keterangan resminya, Jumat (11/10/2024).

Ade menjelaskan, surat panggilan juga telah dikirimkan kepada salah satu pegawai KPK yang seharusnya menjalani pemeriksaan hari ini, namun meminta penundaan. Keduanya akan menjalani pemeriksaan pukul 09.00 WIB di ruang Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 1.

"Sedangkan satu orang saksi dari pegawai KPK di-schedul-kan perrmintaan keterangannya pada pukul 13.00 WIB siang ini," ucap Ade.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata tidak akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, besok. Pemanggilan tersebut terkait dugaan pertemuan dengan pihak berperkara eks Dirjen Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, Alexander Marwata sudah mengkonfirmasi ketidakhadirannya tersebut. Konfirmasi dilakukan lwat surat dari KPK yang ditandatangani oleh Iskandar Marwanto selaku Plh Kepala Biro Hukum KPK RI.

"Yang berisi tentang permohonan untuk penundaan jadwal klarifikasi/permintaan keterangan terhadap Saudara Alexander Marwata, dikarenakan Saudara Alexander Marwata sedang dalam perjalanan dinas luar," kata Ade Safri dalam keterangan resminya, Kamis (10/10/2024).

Dijelaskan Ade Safri, Alexander Marwata juga meminta pengunduran jadwal pemeriksaan. "Dijadwalkan kembali untuk klarifikasinya pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024," ucap dia.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang