tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, tidak akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (11/10/2024). Alex dijadwalkan untuk diperiksa terkait dugaan pertemuan dengan pihak berperkara, yakni eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menerangkan, Alex, sapaan Alexander Marwata, sudah mengkonfirmasi ketidakhadirannya dalam pemeriksaan lewat surat dari KPK yang ditandatangani oleh Iskandar Marwanto selaku Plh. Kepala Biro Hukum KPK RI.
"Yang berisi tentang permohonan untuk penundaan jadwal klarifikasi/permintaan keterangan terhadap Sdr. Alexander Marwata, dikarenakan Sdr. Alexander Marwata sedang dalam perjalanan dinas luar," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Kamis (10/10/2024).
Ade Safri menjelaskan, surat tersebut juga menerangkan bahwa Alexander Marwata meminta pengunduran jadwal pemeriksaan.
"Dijadwalkan kembali untuk klarifikasinya pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024," ucap dia.
Di sisi lain, Ade Safri menerangkan penyidik tidak hanya menjadwalkan pemeriksaan Alex. Ia mengatakan dua saksi akan diperiksa penyidik, salah satunya adalah pegawai KPK yang tak disebutkan identitasnya. Saat ini, satu saksi menyatakan tidak bisa memenuhi panggilan sementara satu saksi lain masih belum ada kabar memenuhi panggilan atau tidak dalam pemeriksaan pada Jumat (11/10/2024).
"Untuk satu saksi lainnya mengikuti jadwal klarifikasi AM pada hari Selasa, 15 Oktober 2024," ujar dia.
Sebelumnya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Alexander Marwata dalam kasus dugaan pertemuan dengan pihak berperkara eks Dirjen Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Hal ini menjadi persoalan karena Alex bertemu tidak lama setelah KPK menetapkan tersangka korupsi kepada Eko.
Penyidik pun telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Alex untuk diminta klarifikasi tentang pemanggilan tersebut. Alex dijadwalkan diperiksa pada Jumat (11/10/2024) pukul 09.00 WIB.
"Di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 1 gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," tutur Ade.
Dalam kasus ini, kata Ade, penyidik sudah memeriksa 23 saksi. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Eko Darmanto yang merupakan tersangka di kasus lain.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher