Menuju konten utama

Azis Syamsuddin Akui Pernah Dilarang Salat Jumat di Rutan KPK

Selain dilarang salat Jumat selama ditahan di Rutan KPK, petugas juga sempat mengisolasi dirinya hingga 15 hari di masa penahanan.

Azis Syamsuddin Akui Pernah Dilarang Salat Jumat di Rutan KPK
Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang putusan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/2/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.

tirto.id - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin, mengatakan dirinya pernah diisolasi selama 15 hari dan dilarang melaksanakan salat Jumat saat mendekam di rumah tahanan C1 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut diungkapkan saat Azis, yang merupakan terpidana kasus suap penanganan perkara di KPK itu, dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan pungutan liar di rutan KPK, dengan terdakwa mantan Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi.

"Ya, pertama didata. Kemudian masuk ruang isolasi lebih 14-15 hari," kata Aziz Syamsuddin, dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).

Selain itu, Politikus Partai Golkar ini juga mengaku pernah dilarang untuk melaksanakan salat Jumat selama berada di tahanan.

"Pada saat diisolasi tidak boleh pak. Tidak boleh salat Jumat," tuturnya.

Selain dilarang ikut Shalat Jumat, Aziz juga tidak diizinkan oleh petugas rutan untuk berinteraksi dengan tahanan lainnya.

Kemudian, merespons perkataan jaksa penuntut umum KPK, Yoyo, Aziz juga mengatakan dirinya lupa soal diminta pembayaran oleh petugas KPK, agar bisa dikeluarkan dari ruang isolasi.

Dia lupa atas keterangan yang diberikan pada Jaksa KPK saat proses pemeriksaan yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kemudian, dia juga membantah tentang kabar mendapat pinjaman uang oleh salah seorang tahanan untuk membayar uang pungli ke KPK.

Diketahui, setidaknya 15 orang petugas KPK terlibat dalam aksi pungutan liar (pungli) di rutan KPK. Saat ini, ke-15 orang tersebut tengah berstatus terdakwa dan menjalani sidang perkara korupsi pungli tersebut.

15 terdakwa tersebut yaitu mantan Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi; eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018, Deden Rochendi; eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021, Ristanta; dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki. Kemudian eks petugas di Rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.

Para terdakwa disebut bekerja sama dengan sejumlah tahanan yang mengumpulkan uang dari para tahanan lainnya di rutan KPK, dengan total uang yang dikumpulkan yaitu, Rp6,3 miliar.

Baca juga artikel terkait PUNGLI RUTAN KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher