tirto.id - Mantan Bupati Banyuasin, Doddy Reza Alex, mengungkapkan bahwa dirinya pernah diisolasi selama 16 hari karena tak mau bayar uang pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) C1 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut diungkapkan saat terpidana kasus korupsi proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut menjadi saksi dalam kasus pungli di Rutan KPK dengan terdakwa mantan Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi, dan 14 terdakwa lainnya.
"Saya melihat bahwa masa isolasi saya kok jadinya panjang. Rata-rata itu harusnya antara 1-2 minggu, tapi saya bisa 16 hari. Di situ, saya menyerah karena saya merasa terpaksa," kata Reza di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).
Reza juga mengungkapkan bahwa pada awal masuk dalam Rutan KPK, dia sempat ditawari untuk menggunakan penasihat hukum rekomendasi petugas Rutan KPK untuk menghadapi persidangan. Dia juga ditawari dapat menggunakan alat komunikasi di dalam rutan, tapi dirinya menolak.
Atas penolakan tersebut, barulah Reza merasa bahwa masa isolasinya menjadi lebih lama daripada tahanan lainnya. Kemudian, Reza mengakui akhirnya menyerahkan uang senilai Rp20 juta dan langsung dipindahkan ke ruang umum bersama tahanan lainnya.
"Pada waktu itu, memang terus terang itu ada beberapa orang yang kurang lebih datangnya ada yang malam ada yang siang dan di sana pada waktu itu disampaikan. Ya bagaimana pun juga saya manusia, Pak. Pada waktu itu, ditawarkan untuk ikut aturan, kalau tidak diperpanjang. Dan walaupun sudah pindah, itu bisa dikembalikan lagi. Ancamannya seperti itu," ujarnya.
Lebih lanjut, Reza mengatakan bahwa dirinya diminta untuk membayar pungli secara rutin setiap bulan. Nominalnya Rp4 juta per bulan selama 18 bulan.
"Pertama, Rp20 juta tadi. Kemudian, yang tiap bulan tadi Rp4 juta. Kalau menurut laporan dari PH saya, ya Rp4 juta kali 18 ditambah Rp20 juta," tuturnya.
Reza juga bercerita soal tahanan lainnya yang merasa tidak ikhlas membayar pungutan liar tersebut. Dia mengaku kerap dijadikan tempat curhat oleh tahanan lainnya.
"Ada yang gak ikhlas, ada yang dalam hati dia menangis. Mungkin karena keluarganya jauh di pedalaman," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah mendakwa 15 terdakwa yang diduga telah melakukan pungli di Rutan KPK hingga Rp6,3 miliar.
Lima belas terdakwa tersebut yaitu mantan Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi; eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018, Deden Rochendi; eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021, Ristanta; dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK 2018-2022, Hengki.
Terdakwa lainnya adalah beberapa mantan petugas di Rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.
Jaksa KPK menjelaskan bahwa pungli ini dilakukan dengan membagi peran antara "lurah" dan "korting". Tugas lurah yaitu mengkoordinasi pengumpulan pungli, sedangkan korting adalah tahanan yang ditunjuk untuk menyerahkan pengumpulan setoran bulanan dari semua tahanan di Rutan KPK.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi