Menuju konten utama

Pungli & Penggunaan HP di Rutan KPK Jadi Tradisi Turun-temurun

Menurut eks terpidana kasus suap bawang putih, Elviyanto, usai memberikan pungli kepada petugas rutan, para tahanan diberikan kebebasan menggunakan ponsel.

Pungli & Penggunaan HP di Rutan KPK Jadi Tradisi Turun-temurun
Lima dari 15 terdakwa beranjak usai menjalani sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (Pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK dalam kasus praktik pungli sekitar Rp6,3 miliar yang menyeret 15 orang eks pegawai KPK menjadi terdakwa. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

tirto.id - Mantan terpidana kasus suap bawang putih, Elviyanto, mengatakan meski dilarang, penggunaan ponsel di dalam rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadi tradisi turun-temurun.

Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi saksi dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/9/2024).

"Tadi saya katakan, itu sudah turun-temurun," kata Elviyanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor.

Menurutnya, usai memberikan pungutan liar kepada petugas rutan, para tahanan akan diberikan fasilitas berupa kebebasan menggunakan ponsel.

Praktek pungli ini dilakukan dengan membagi peran "lurah" dan "korting". Tugas lurah yaitu mengkoordinasi pengumpulan pungli. Sedangkan korting adalah tahanan yang ditunjuk untuk menyerahkan pengumpulan setoran bulanan dari semua tahanan di Rutan KPK.

Elviyanto mengatakan, para tahanan yang menjadi korting akan menunjuk korting berikutnya untuk melanjutkan praktek pungli.

Setiap tahanan yang bertugas sebagai korting, saat akan dipindahkan ke rutan lainnya, akan memilih tahanan yang dianggap paling senior untuk melanjutkan praktek pungli di rutan tesebut.

Diketahui, terdapat 15 terdakwa yang didakwa melalukan praktik pungli di Rutan KPK dengan jumlah nominal terkumpul hingga Rp6,3 miliar.

15 terdakwa tersebut yaitu mantan Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi; eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018, Deden Rochendi; eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021, Ristanta; dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki.

Kemudian eks petugas di Rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.

Mereka didakwa telah menyepakati struktur lurah dan korting di setiap rutan KPK, yaitu Muhammad Ridwan, ditunjuk sebagai lurah di cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Mahdi Aris sebagai lurah cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih, serta Suharlan dan Ramadhan Ubaidillah sebagai lurah cabang Rutan KPK di Gedung C1.

Baca juga artikel terkait PUNGLI RUTAN KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi