tirto.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (1/8/2024).
Jaksa KPK, Agung Nugroho Santoso, mengatakan, akan menghadirkan kepala cabang rutan KPK, Achmad Fauzi dan 14 terdakwa lainnya.
“Dari penetapan Majelis Hakim yang kami terima, persidangan dengan terdakwa Achmad Fauzi bersama dengan 14 orang terdakwa lainnya, akan dilaksanakan besok,” kata Agung dalam keterangan tertulis, Rabu (31/7/2024).
Agung menyebut, persidangan ini akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Para terdakwa, kata Agung, akan dihadirkan secara langsung di persidangan.
Dalam persidangan ini, jaksa akan membeberkan peran dari para terdakwa dan jumlah penerimaan uang yang dinikmati oleh terdakwa ataupun pihak yang diperkaya dalam kasus ini.
Sebelumnya, KPK telah merampungkan dan melimpahkan berkas perkara serta surat dakwaan 15 tersangka dalam kasus pungli di rutan lembaga anti rasuah ini.
Pada surat dakwaan tersebut, dibagi menjadi 2 jilid, jilid pertama dengan terdakwa Achmad Fauzi, Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Erlangga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim.
Sedangkan, dakwaan jilid kedua dengan terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A.
Para terdakwa tersebut di atas terdiri dari Kepala Rutan KPK hingga pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) di Rutan KPK.
Kasus pungli ini terjadi secara terus menerus sejak 2019. Kerugian negara yang dihasilkan, ditaksir mencapai Rp6,3 miliar.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Abdul Aziz