tirto.id - Sidang pembacaan putusan terhadap 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK, ditunda. Ketua Majelis Hakim, Maryono, menunda pembacaan putusan yang sedianya digelar pada Kamis (12/12/2024) karena hakim belum tuntas bermusyawarah dalam putusan perkara yang terjadi di internal lembaga antirasuah.
"Hari ini Pak jaksa dan penasihat hukum maupun terdakwa, sedianya hari ini akan dibacakan putusan ya. Namun karena sesuatu hal khusus nya untuk musyawarah belum tercapai," kata Ketua Majelis Hakim Maryono dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Selain itu, Hakim Maryono juga mengatakan, salah satu hakim anggota tidak bisa hadir dalam sidang putusan yang diagendakan hari ini.
"Selain itu Ibu Sri, hakim anggota timur juga sedang berhalangan. Jadi kami belum bisa membacakan hari ini," ujarnya.
Oleh karena itu, Hakim Maryono mengatakan, pembacaan putusan ini akan dijadwalkan pada Jumat (13/12/2024). "Akan kita bacakan besok ya. Akan kita bacakan besok Jumat itu tanggal 13," tuturnya.
Diketahui, pembacaan putusan atau pemberian vonis terhadap 15 terdakwa kasus dugaan pungli seharusnya dijadwalkan dilaksanakan hari ini, Kamis (12/12/2024).
15 terdakwa tersebut antara lain mantan Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi; eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018, Deden Rochendi; eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021, Ristanta; dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki.
Kemudian, eks petugas di Rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.
Ke-15 terdakwa tersebut sebelumnya telah menjalani sidang pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Senin (25/11/2024) lalu.
Mereka dituntut 4 hingga 6 tahun penjara. Salah satunya, Deden Rochendi, dia dituntut 6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun penjara.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher