tirto.id - 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut 4 hingga 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa dalam ruang sidang pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (25/11/2024).
15 terdakwa tersebut yaitu mantan Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi; eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018, Deden Rochendi; eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021, Ristanta; dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki.
Kemudian, eks petugas di Rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.
Mereka dituntut 4 hingga 6 tahun penjara, denda, dan uang pengganti, dengan rincian sebagai berikut:
Deden Rochendi, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun penjara.
Hengki, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti Rp419 juta subsider 1,5 tahun penjara.
Ristanta, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti Rp136 juta subsider 1 tahun penjara.
Eri Angga Permana, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti Rp 94,3 juta subsider 6 bulan penjara.
Sopian Hadi, dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti Rp317 juta subsider 1,5 tahun penjara.
Achmad Fauzi, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti Rp 34 juta subsider 1 tahun penjara.
Agung Nugroho, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti Rp 56 juta subsider 6 bulan penjara.
Ari Rahman Hakim, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara.
Muhammad Ridwan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti Rp 159,5 juta subsider 8 bulan penjara.
Mahdi Aris, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 96,2 juta subsider 6 bulan penjara.
Suharlan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 103,4 subsider 8 bulan penjara.
Ricky Rachmawanto, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti Rp 116,4 juta subsider 8 bulan penjara.
Wardoyo, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti Rp71,1subsider 6 bulan penjara.
Muhammad Abduh, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti Rp 93,9 subsider 6 bulan penjara.
Ramadhan Ubaidillah, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti Rp 135,2 subsider 8 bulan penjara.
Kemudian jaksa menyebut, hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan telah merusak kepercayaan masyarakat pada KPK.
Sedangkan, hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum, dan mengakui serta menyesari perbuatan, kecuali terdakwa Achmad Fauzi.
Diketahui, Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum pada KPK telah mendakwa 15 terdakwa yang diduga telah melakukan pungutan liar di rutan KPK hingga Rp6,3 miliar.
Jaksa menjelaskan pungli ini dilakukan dengan membagi peran "lurah" dan "korting". Tugas lurah yaitu mengkoordinasi pengumpulan pungli. Sedangkan korting adalah tahanan yang ditunjuk untuk menyerahkan pengumpulan setoran bulanan dari semua tahan di Rutan KPK.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher