tirto.id - Puluhan dosen Institut Seni Indonesia (ISI) Surakarta atau Solo menggelar aksi demontrasi di halaman kantor rektorat kampus itu, Senin (3/2/2025). Mereka yang tergabung dalam Persatuan Dosen ISI Surakarta (Perdosis) tersebut, menuntut pencairan hak tunjangan kinerja (Tukin) yang belum diterima sejak empat tahun lalu.
Rektor ISI Solo, I Nyoman Sukerna, tampak membersamai para dosen yang membentangkan sejumlah spanduk bernada protes di depan halaman kantor rektorat.
Dalam aksi itu, mereka menuntut lima poin penting. Pertama, mendukung pernyataan sikap dan aksi yang dilakukan oleh aliansi dosen ASN Kemendikbudsaintek seluruh Indonesia berkaitan dengan tuntutan realisasi pembayaran tunjangan kinerja dosen ASN.
Kedua, menolak pembayaran tunjangan kinerja periode 2020-2024 adalah bentuk pelepasan tanggung jawab negara terhadap terabaikannya hak-hak dosen ASN dan tunjangan kinerja dari tahun 2020-2025.
Ketiga, mendesak pimpinan lembaga dalam hal ini rektor ISI Surakarta untuk memprioritaskan dan ikut menyuarakan permasalahan ini melalui forum-forum terkait.
Keempat, mengimbau seluruh rekan dosen ISI Surakarta untuk secara aktif menyuarakan dan mengambil tindakan atas ketidakadilan ini secara bertanggung jawab.
"Aksi damai ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dosen ASN di lingkungan ISI Surakarta dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan tinggi untuk menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas, berintegritas serta menjunjung tinggi etika dan moral," tulis poin kelima tuntutan mereka.
I Nyoman Sukerna, yang ikut berorasi berorasi mengatakan aksi ini sebagai bentuk untuk menuntut hak yang harusnya diterima oleh para dosen ASN.
"Kita berorasi menuntut keadilan di negara kita di Indonesia," ungkap I Nyoman.
Ia menjelaskan bahwa tak turunnya Tukin untuk para dosen disebut karena tidak ada pengusulan dari menteri sebelumnya.
"Menurut Permendikbud Nomor 49 Tukin dari tahun 2020 perubahan yang kedua dari Permendikbud nomor 14 tahun 2016 tentang ketentuan teknis pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kemendikbud tidak dilaksanakan dengan baik dan adil," terang I Nyoman.
I Nyoman menegaskan Tukin dosen ASN atau pegawai negeri Indonesia sejak peraturan 2020 sampai 2024 tidak dibayarkan dengan alasan dengan surat edaran dari Kemendiktisaintek Nomor 247. Penolakan pembayaran tersebut itu menjadi prihatin karena dengan dalih tidak ada pengusulan dari menteri sebelumnya.
Padahal, menurut I Nyoman, kesejahteraan guru dan dosen harusnya diperhatikan lantaran menjadi garda terdepan kemajuan suatu negara melalui pendidikan.
"Walaupun kita tahu sebenarnya keberadaban sebuah negara itu berasal dari pendidikan. Perguruan tinggi, dosen adalah salah satu organ yang menentukan kemajuan suatu bangsa," tukas I Nyoman.
Penulis: Febri Nugroho
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama