tirto.id - Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito, Yogyakarta meninjau ulang terhadap besaran tunjangan hari raya (THR) insentif bagi pegawainya. Langkah ini diambil buntut dari berbagai keluhan yang disampaikan tenaga kesehatan (nakes) yang mengaku hanya meneima THR 30 persen.
Direktur Utama RSUP Sardjito, dr. Eniarti, mengatakan pihaknya telah memberikan hak pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. THR gaji telah diberikan secara penuh, sedangkan THR insentif ditetapkan sebesar 30 persen sebagaimana diatur oleh Kementerian Keuangan.
“Sebagai bentuk respons terhadap aspirasi pegawai, RSUP Sardjito melakukan evaluasi terhadap mekanisme perhitungan THR Iinsentif,” kata Eniarti, dalam keterangannya, Kamis (27/3/2025).
Eniarti menjelaskan sebagai layanan yang vertikal Kementerian Kesehatan, skema pemberian THR di RSUP Sardjito terdiri dari dua komponen. Komponen pertama, yaitu THR gaji, yang meliputi satu kali gaji pokok beserta tunjangan melekat dan diberikan sebesar 100 persen.
“Kedua berupa THR insentif yang besarannya dihitung berdasarkan kebijakan dan ditetapkan dalam regulasi terkait dan dibayarkan sesuai kemampuan rumah sakit,” ucap Eniarti.
Penghitungan THR insentif untuk kategori dokter spesial didasarkan pada maksimal 30 persen dari nilai rata-rata fee for service selama tiga bulan terakhir sesuai kuadran masing-masing. Berdasarkan hasil evaluasi, RSUP Sardjito menetapkan besaran THR insentif berkisar antara 21 persen hingga 26 persen dari rata-rata fee for service tiga bulan terakhir.
“Nilai yang diberikan bervariasi antara Rp 2.800.000 hingga Rp25.936.200, di mana nilai terendah disesuaikan dengan besaran tunjangan kinerja terendah di Kementerian Kesehatan,” tutur Eniarti.
Kemudian, perhitungan THR Pegawai BLU yang terdiri dari dokter umum, perawat, tenaga kesehatan lain, dan nonmedis, memiliki perhitungan tersendiri. Perawat dan nakes lainnya menerima THR insentif berdasar rata-rata realisasi pemberian remunerasi bulan Februari 2025.
“Dengan kisaran 48 persen hingga 60 persen pada tiap jenjang Pelaksana Keperawatan (PK) atau Penunjang Medis (PM) per lokus. Nilai yang diberikan berkisar antara Rp3.000.000 hingga Rp6.200.000,” kata dia,
Dokter umum dan pegawai nonmedis, yang meliputi Operasional Staff hingga Strategic Leader, menerima THR insentif sebesar 43 peren hingga 98 persen dari realisasi pembayaran remunerasi Februari 2025, dengan nilai minimal Rp2.500.000.
Eniarti mengaku proses pembayaran THR gaji dan THR insentif telah diberikan kepada 3.129 pegawai RS. Dia juga membantah ihwal pemotongan THR.
“Pemberitaan yang beredar di media mengenai pemotongan THR tidak benar. RS Sardjito tetap memberikan THR sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada pelanggaran terhadap regulasi yang telah ditetapkan,” tutup Eniarti.
Sebelumnya, ratusan karyawan RSUP Dr. Sardjito yang terdiri dari jajaran nakes hingga pekerja administrasi mengadakan demo massal di Gedung Diklat RSUP Sardjito Yogyakarta, Selasa (25/3/2025). Mereka melakukan walk out karyawan ketika audiensi dengan jajaran direksi RSUP Sardjito.
Mereka melakukan demo karena pihak rumah sakit diduga memangkas uang Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan hingga 30 persen. Para pekerja menilai bahwa pemberian THR menjadi 30 persen dari gaji yang mereka dapat pada bulan sebelumnya sangat tidak layak apabila dibandingkan dengan tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepada mereka.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama